JEDDAH, UJUNGJARI.COM – Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal.

Peringatan ini disampaikan menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komitmen perlindungan jemaah ditegaskan dalam pertemuan antara Direktur Jenderal Bina PHU, Puji Raharjo, dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B Ambary, di Kantor KJRI Jeddah. Kedua pihak sepakat memperkuat edukasi publik agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjebak praktik haji non-prosedural.

“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji, Jumat (3/4/2026).

Senada, Yusron mengingatkan jemaah untuk memastikan jenis visa sebelum berangkat. Ia menegaskan bahwa visa ziarah, visa kunjungan, maupun dokumen lain di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji.

“Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima,” tegasnya.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Aparat keamanan Saudi diketahui telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa non-haji. KJRI Jeddah mencatat sejumlah kasus, mulai dari penggunaan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor.

Yusron menegaskan, konsekuensi bagi pelanggar sangat berat. Selain gagal menunaikan ibadah, jemaah ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas kesalahpahaman terkait Haji Dakhili atau haji domestik.

Jalur ini diperuntukkan khusus bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah) minimal satu tahun, sehingga tidak dapat digunakan oleh jemaah dari Indonesia yang tidak melalui prosedur resmi.

Masyarakat juga diminta lebih kritis terhadap tawaran haji, termasuk paket yang dikenal dengan istilah Furoda.

Pemerintah mengingatkan agar calon jemaah tidak terpaku pada nama paket, melainkan memastikan kejelasan visa haji, legalitas penyelenggara, serta kesesuaian prosedur dengan aturan resmi.

Kemenhaj dan KJRI Jeddah menilai perlunya penguatan pengawasan serta sinergi lintas instansi guna mencegah munculnya korban penipuan perjalanan ibadah.

Melalui edukasi yang masif dan perbaikan sistem pendataan umrah, diharapkan perlindungan jemaah Indonesia dapat semakin optimal.

Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama adalah memastikan seluruh proses ibadah berjalan sesuai aturan demi keselamatan dan kekhusyukan jemaah Indonesia di Tanah Suci. (haji.go.id)