SOPPENG, UJUNGJARI.COM – Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) Tahun 2026 terus diperluas pemerintah sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan sekaligus mendorong pengentasan kemiskinan ekstrem melalui penataan kawasan hutan dan redistribusi aset.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menegaskan bahwa program TORA bukan sekadar pembagian lahan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, program tersebut merupakan bagian dari agenda reforma agraria pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Program TORA bukan seperti bagi-bagi lahan, tapi salah satu program prioritas nasional yang bertujuan mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tegas Suwardi saat memberikan arahan dalam kegiatan sosialisasi program TORA di Soppeng.
Karena itu, Suwardi meminta seluruh pihak ikut mengawal pelaksanaan program tersebut. Sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar tujuan dan mekanisme TORA dapat dipahami dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Pemerintah Kabupaten Soppeng, lanjutnya, menyambut baik pelaksanaan program TORA. Namun, ia menekankan pentingnya proses pendataan dilakukan secara akurat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Kami menyambut baik program ini. Semoga dalam pendataan awal, betul-betul sesuai yang ada di lapangan dan datanya jelas, sehingga bisa kita kawal bersama demi kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Suwardi juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat yang menjadi calon penerima manfaat.
Menurutnya, validitas data menjadi salah satu kunci keberhasilan program TORA. Pendataan yang tepat diharapkan dapat memastikan program tersebut benar-benar menyasar masyarakat yang berhak sekaligus mencegah munculnya persoalan maupun konflik agraria di kemudian hari.
Program TORA merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk penataan kembali kawasan hutan serta pemberian kepastian dan legalitas aset bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan dan selama ini menggarap lahan negara.
Melalui program tersebut, pemerintah berharap penataan aset tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan produktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (Daus)


