SEMARANG, UJUNGJARI.COM – Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, melakukan kunjungan kerja dan rapat koordinasi bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Jawa Tengah di Asrama Haji Semarang.
Pertemuan ini difokuskan untuk memitigasi kendala teknis serta memastikan kesiapan layanan jemaah menjelang operasional keberangkatan haji tahun 1447 H/2026 M.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, Menteri menekankan tiga poin utama yang harus segera ditindaklanjuti, yakni optimalisasi serapan kuota, standarisasi fasilitas asrama, serta penegakan aturan bagi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Ia menyoroti pentingnya langkah cepat dalam mengisi sisa kuota akibat jemaah yang wafat, sakit, atau mengundurkan diri. Sistem Siskohat di daerah diminta bekerja lebih proaktif agar kursi kosong segera terisi oleh jemaah cadangan yang telah memenuhi syarat pelunasan.
“Isu kuota ini sangat krusial di tingkat nasional. Saya tidak ingin melihat ada satu kursi pun yang kosong atau mubazir hanya karena lambatnya administrasi mitigasi. Setiap kursi adalah harapan jemaah yang sudah mengantre belasan tahun,” tegasnya di Semarang, Jumat (3/4/2026).
Selain itu, Menteri juga melakukan inspeksi langsung terhadap fasilitas asrama. Ia memberikan tenggat waktu ketat terkait distribusi perlengkapan jemaah, menegaskan bahwa koper dan atribut haji harus sudah diterima 100 persen sebelum jemaah memasuki asrama.
Kelayakan fasilitas seperti kasur, pendingin ruangan (AC), serta kualitas katering, khususnya menu untuk jemaah lansia, menjadi perhatian utama. Menteri menegaskan tidak ada kompromi terhadap kenyamanan jemaah.
“Wajah pelayanan kementerian kita tercermin dari bagaimana kita menjamu tamu Allah di asrama. Jika ada vendor yang lamban atau fasilitas tidak layak, segera diganti dalam hitungan hari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menteri juga menyoroti pentingnya penertiban dalam ekosistem penyelenggaraan haji. Ia memperingatkan agar tidak ada pihak yang meminta perlakuan khusus, termasuk KBIHU maupun Petugas Haji Daerah (PHD).
Kepala Kanwil diminta menindak tegas KBIHU yang melanggar prosedur, seperti mengatur fasilitas di luar standar operasional, termasuk permintaan blok kamar khusus atau pengaturan transportasi secara mandiri.
“Saya titipkan pesan kepada seluruh jajaran: tertibkan KBIHU yang melanggar SOP. Kita harus adil. Petugas haji harus fokus melayani jemaah, bukan kelompok tertentu,” tegasnya.
Melalui koordinasi ini, Menteri berharap filosofi “Kehadiran Negara” benar-benar dirasakan oleh jemaah. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta penegakan aturan yang tegas, operasional haji 2026 diharapkan berjalan lebih transparan, proporsional, dan nyaman bagi seluruh jemaah Indonesia. (haji.go.id)

