JAKARTA,UJUNGJARI.COM–Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, mengkritik kebijakan BPJS Kesehatan terkait denda bagi peserta yang menunggak pembayaran iuran. Pemberlakuan denda itu dianggap keliru karena BPJS Kesehatan merupakan badan sosial bukan lembaga perbankan.

“Kita tahu BPJS ini kan sebuah badan sosial bukan Perbankan, kok pakai denda segala. Dan ngerinya, terkadang dendanya lebih besar dari pada tunggakan,” kata Ashabul Kahfi dalam rapat dengar pendapat Komisi IX dengan Dewas dan Dirut BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Legislator asal Sulawesi Selatan itu berharap jajaran kepengurusan BPJS Kesehatan yang baru ini perlu melakukan terobosan. Terutama dalam meninjau ulang kebijakan denda bagi peserta yang menunggak iuran. Alasannya, peserta menunggak bayar iuran akhirnya tidak dilayani oleh rumah sakit.

Kahfi juga mempertanyakan bagaimana nasib peserta atau pasien tersebut yang tidak memiliki uang untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Apakah mereka harus tetap sakit dan akhirnya meninggal dunia karena tidak memiliki uang karena ditolak oleh rumah sakit?

“Saya kira BPJS perlu solusi. Nggak boleh dong, masa orang tidak punya duit tidak dilayani karena menunggak,” tegasnya.

Berdasarkan data yang ia miliki, Kahfi menyebut ada 13 juta peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menunggak bayar iuran.

Ia mengaku sudah berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan bahwa peserta Mandiri bisa pindah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah. Namun ia menyayangkan solusi ini baru bisa dilakukan dengan catatan harus melunasi tunggakan pembayaran iuran.

“Terus kalau tidak punya duit? Apa solusinya dari BPJS,” ujarnya.

Legislator asal dapil Sulawesi Selatan ini menandaskan bahwa masalah ini harus disikapi segera oleh BPJS karena ini persoalan serius dan ini sering dialami oleh masyarakat.