MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, resmi dimutasi ke jabatan baru sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Posisi Kajati Sulawesi Selatan yang ditinggalkan Didik akan diisi oleh Dr. Sila Haholongan.

Sebelum dipercaya menempati jabatan tersebut, Sila diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan terkait pergantian tersebut, ia tidak membantah adanya mutasi. Namun, ia menyebut pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.

“Kami masih menunggu informasi resminya dari Kejaksaan Agung,” ujar Soetarmi saat dihubungi, Senin malam (13/4/2026).

Selama menjabat sebagai Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi dikenal menangani sejumlah perkara besar. Di antaranya kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang ditaksir merugikan keuangan negara lebih dari Rp50 miliar.

Selain itu, terdapat pula penanganan kasus dugaan korupsi reklamasi pantai Metro Tanjung Bunga di Makassar yang turut menjadi perhatian publik.

Pergantian pucuk pimpinan di Kejati Sulsel ini diharapkan dapat menjaga kesinambungan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara-perkara strategis di wilayah Sulawesi Selatan.   (**)