Mengawal keadilan adalah perjalanan yang menuntut jiwa. Di Sulawesi Selatan, 175 hari terakhir menjadi penanda bagaimana hukum tidak hanya ditegakkan dengan ketegasan, tetapi juga dirawat dengan nurani. Menelusuri bukti, menyelamatkan hak, dan menanamkan nilai, semuanya bermuara pada satu tujuan menghadirkan kedamaian melalui kebenaran yang nyata.

Langit Makassar mendung, Senin, 13 April 2026. Lalu lintas bergerak seperti biasa, seolah tak ada yang berubah. Namun, di balik dinding Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, denyut itu terasa berbeda lebih cepat, lebih tegang, namun lebih pasti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

175 hari DR. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, mengemban amanah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Waktu yang mungkin singkat bagi sebagian orang, tetapi cukup untuk menguji arah, komitmen, dan keberanian sebuah kepemimpinan.

Ia tidak datang dengan gemuruh. Tidak pula mencari sorotan. Namun dari kerja-kerja yang sunyi, satu hal mulai terbaca, ada perubahan yang sedang dirancang perlahan, tapi tegas.

Sejak hari pertama menjabat Kajati Sulsel, 27 Oktober 2025,  pesan yang ia tanamkan sederhana namun tak menyisakan ruang tafsir. Tidak ada kompromi terhadap korupsi, dan kali ini, itu bukan sekadar kalimat.

Dalam waktu kurang dari enam bulan, Kejati Sulsel mulai membuka perkara-perkara yang lama beredar sebagai bisik-bisik. Salah satunya, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel bernilai puluhan miliar rupiah. Kasus yang sebelumnya seperti bayangan terlihat, tetapi tak pernah benar-benar disentuh.

Hingga akhirnya, penyidik bergerak. Bukti dikumpulkan. Saksi diperiksa dan satu per satu nama ditarik ke permukaan. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk figur penting di lingkaran kekuasaan daerah. Mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin. Sebuah langkah yang  menyita perhatian publik. Bukan hanya karena nilai kerugian negara yang mencapai Rp50 miliar, tetapi karena pesan yang dibawanya, tidak ada yang benar-benar kebal hukum. Namun itu baru permulaan.

Dr Didik Farkhan menduga kuat adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) dan pengadaan fiktif dalam proyek bibit nanas. Dia berkomitmen untuk mengusut tuntas keterlibatan berbagai pihak, baik birokrat maupun legislatif, dalam kasus proyek bernilai Rp60 miliar tersebut.

Penegakan hukum di bawah kepemimpinan pria kelahiran Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur,  18 Oktober 1971 silam ini,  tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Ada upaya lain yang diperkuat, yang kerap luput dari sorotan: mendorong efek jera.

Tuntutan terhadap pelaku korupsi mulai diarahkan lebih berat, terutama bagi mereka yang terbukti merugikan negara dalam skala besar. Ini bukan sekadar soal menghukum, tetapi membangun pesan kolektif bahwa korupsi adalah kejahatan serius dengan konsekuensi yang tak ringan.

Di saat yang sama, pendekatan terhadap perkara juga mengalami pergeseran. Di balik ketegasan terhadap korupsi, muncul wajah lain penegakan hukum,  keadilan restoratif.

Untuk perkara-perkara tertentu, terutama yang melibatkan masyarakat kecil, hukum tidak lagi semata-mata berujung pada pemidanaan. Ada ruang untuk pemulihan, untuk memperbaiki relasi sosial yang retak, untuk menghadirkan keadilan yang lebih substantif. Di titik ini, hukum tidak hanya tajam, tetapi juga adil.

Keseimbangan itu semakin terasa ketika penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada vonis, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara. Aset-aset yang selama ini tersembunyi mulai dilacak. Yang sempat hilang, perlahan dikembalikan.

Penegakan hukum, dengan demikian, tidak berhenti pada menghukum, tetapi juga memulihkan.

Lebih jauh lagi, Didik Farkhan telah mengarahkan  perubahan tidak hanya dengan menyasar ruang-ruang penyidikan. Ia bergerak hingga ke ruang kelas.

Program penyuluhan hukum dan edukasi antikorupsi mulai digencarkan. Sekolah-sekolah menjadi titik masuk, generasi muda menjadi sasaran. Sebab bagi Didik, perang melawan korupsi tidak cukup dimenangkan di ruang sidang, dia harus dimulai dari pembentukan karakter.

Nilai-nilai integritas ditanamkan sejak dini, sebagai investasi jangka panjang yang mungkin tak langsung terlihat hasilnya, tetapi menentukan masa depan.

Di tengah semua itu, ada perubahan lain yang lebih halus, namun tak kalah penting. Tumbuhnya kepercayaan publik.

Teranyar, Kejati Sulsel di bawah komando Didik mulai membuka diri. Informasi tidak lagi eksklusif. Penanganan perkara disampaikan secara lebih transparan. Masyarakat perlahan merasa dilibatkan, bukan sekadar menjadi penonton.

Sekat yang dulu kerap menghalangi keberanian untuk melapor, mulai runtuh. Apresiasi pun datang.

Sejumlah pegiat antikorupsi menilai langkah-langkah yang diambil alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tahun 1993 ini,  menunjukkan kombinasi yang jarang,  keberanian dalam penindakan dan kecermatan dalam strategi. Bukan hanya membongkar kasus, tetapi juga menyelamatkan aset dan membangun sistem.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, menyampaikan apresiasi atas langkah progresif Kejati Sulsel dalam membongkar kasus-kasus besar serta mendorong efek jera bagi pelaku korupsi. Baginya, Kejati Sulsel di bawah komando Didik Farkhan, membawa angin segar dalam penegakan supremasi hukum di Sulsel, utamanya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata Ramzah, Didik telah memperlihatkan bagaimana pemberantasan Tipikor bisa berjalan tanpa harus “bergesekan” dengan sistem pemerintahan yang sedang berjalan di daerah.

“Didik adalah sosok yang telah memberikan contoh baik dalam penegakan supremasi hukum di Sulsel. Dia sosok yang tenang dan bersahaja namun tegas dan tak kenal kompromi,” tukas Ramzah.

Hal senada disampaikan Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) Muh Ansar. Dia menegaskan, sangat jelas terlihat kalau  Kejati Sulsel di bawah pimpinan Didik Farkhan, sangat mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas perkara. Penanganan perkara fokus dan terarah. Penyelidikan dan penyidikan berjalan profesional serta akuntabel.

 “Kepemimpinan Didik menunjukkan kombinasi antara keberanian penindakan dan pendekatan strategis dalam penyelamatan aset negara. 175 hari bukan sekadar periode kerja, tetapi momentum penting dalam memperkuat arah pemberantasan korupsi di Sulsel,” tegas Muh Ansar.

Didik, kata Muh Ansar, tidak memilih kasus berdasarkan popularitas. Ia memilih berdasarkan bukti. Pendekatan ini mungkin tidak selalu menghasilkan sorotan besar, tetapi justru memperkuat fondasi penegakan hukum itu sendiri.

Seratus tujuh puluh lima hari hanyalah awal. Masih banyak pekerjaan rumah yang menunggu. Perkara yang belum tersentuh, sistem yang perlu diperbaiki, dan kepercayaan publik yang harus terus dijaga. Didik kini berpindah tugas setelah 175 hari menjabat Kajati Sulsel. Jabatan baru yang akan dia emban adalah Sesjampidsus. Jabatan bisa berganti, namun satu hal yang ditanamkan Dr Didik Farkhan Alisyahdi adalah perubahan tidak selalu datang dengan gebrakan besar di awal. Terkadang, ia hadir lewat langkah-langkah konsisten yang perlahan membongkar benang kusut yang selama ini dibiarkan terurai tanpa ujung.

Di Sulawesi Selatan,  ini bukan sekadar hitungan waktu. Ia adalah penanda, bahwa di tengah kompleksitas penegakan hukum, masih ada ruang untuk keberanian, integritas, dan harapan.

Namun, jalan ini tidak tanpa tekanan. Mengurai perkara korupsi besar selalu berhadapan dengan kepentingan. Tekanan bisa datang dari berbagai arah politik, ekonomi, bahkan sosial. Tetapi dalam 175 hari ini, satu hal tetap terjaga: konsistensi. Kasus dipilih bukan karena riuhnya, tetapi karena kuatnya bukti.

Pendekatan ini mungkin tidak selalu menghasilkan sorotan besar. Namun justru di situlah fondasi penegakan hukum diperkuatdalam senyap, tetapi pasti.

Seratus tujuh puluh lima hari tentu bukan akhir. Masih banyak yang belum tersentuh, masih ada sistem yang perlu dibenahi, dan kepercayaan publik yang harus terus dirawat.

Diakhir masa jabatan,  13 April 2026, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sulsel memenangkan dua perkara perdata yang berdampak pada penyelamatan keuangan dan aset negara,  Rp 565.529.433.289.

Capaian tersebut berasal dari penanganan gugatan yang melibatkan instansi pemerintah daerah dan badan usaha milik negara (BUMN) di Sulawesi Selatan.

Perkara pertama terkait gugatan perdata di Pengadilan Negeri Maros dengan nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs.

Dalam persidangan, JPN membuktikan bahwa gugatan tidak memiliki dasar kontraktual yang sah. PT Angkasa Pura I dinilai telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai perjanjian.

Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 711 K/PDT/2026 tertanggal 2 Maret 2026 menolak permohonan kasasi penggugat. Putusan ini menguatkan kemenangan pihak tergugat sekaligus menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 18,5 miliar.

Perkara kedua menyangkut sengketa aset lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang, Makassar. Gugatan dengan nomor 264/Pdt.G/2025/PN.Mks ini diajukan oleh Sakiah Salama terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan ini memastikan aset daerah tetap berada dalam penguasaan pemerintah.

Dari prestasi dan capaian penting yang diraih Kejati Sulsel, ada arah yang mulai terlihat. Bahwa perubahan tidak selalu datang dengan ledakan besar di awal. Terkadang, ia hadir lewat langkah-langkah konsisten, yang perlahan mengurai benang kusut yang selama ini dibiarkan.

Di Sulawesi Selatan, 175 hari ini bukan sekadar hitungan waktu. Ia adalah penanda, bahwa di tengah kompleksitas penegakan hukum, masih ada ruang bagi keberanian, integritas, dan harapan.  (Hamzah samal)

Negara Menanti Abdi dan Karyamu..Selamat Bertugas di Jabatan yang baru,Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H.

SANG PEJUANG KEADILAN