JAKARTA, UJUNGJARI.COM — BPJS Kesehatan secara resmi membuka kesempatan bagi para tenaga profesional untuk bergabung sebagai Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).
Posisi yang ditawarkan mencakup Komite Audit dan Komite Tata Kelola sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan serta meningkatkan tata kelola lembaga publik yang transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa posisi ini diperuntukkan bagi tenaga profesional non-pegawai. Kandidat yang terpilih nantinya akan diangkat melalui mekanisme perjanjian kerja dengan lembaga.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga selama tahapan seleksi berlangsung.
Adapun sejumlah kualifikasi yang harus dipenuhi pelamar antara lain memiliki pendidikan minimal S1, serta pengalaman kerja di bidang terkait selama minimal lima tahun. Latar belakang pendidikan yang diutamakan meliputi kedokteran, manajemen, ekonomi, hukum, akuntansi, serta ilmu sosial dan pemerintahan.
Selain itu, pelamar juga harus berusia maksimal 55 tahun per Desember 2026. Kandidat dengan pengalaman di bidang pengawasan seperti auditor, konsultan, tenaga ahli, verifikator, atau investigator akan menjadi nilai tambah.
Pengalaman bekerja di lembaga negara, BUMN/BUMD, maupun institusi internasional juga diutamakan.
Keunggulan lainnya yang dicari adalah kepemilikan sertifikat relevan, kemampuan analisis masalah, penyusunan kajian atau riset, serta pemahaman terhadap regulasi lembaga publik maupun sektor keuangan dan asuransi, baik sosial maupun komersial.
Bagi profesional yang memenuhi kriteria tersebut, pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi BPJS Kesehatan di https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id. Proses pendaftaran dibuka hingga 26 April 2026.
Melalui rekrutmen ini, BPJS Kesehatan berharap dapat melibatkan para ahli dari berbagai bidang guna memperkuat sistem pengawasan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. (**)

