MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Hukuman pidana penjara yang akan dijalani penguasaha Makassar, Ong Onggianto Andreas berkurang satu tahun. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa terkait kasus korupsi pembangunan irigasi Bone.

Dalam putusannya bernomor 336/PAN.PW.W22.UI/HK.2.2 tertanggal 16 Januari 2026, majelis kasasi MA memutuskan hukuman pidana penjara Andrea berkurang dari lima tahun menjadi empat tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ihwal putusan kasasi itu disampaikan kuasa hukum Andre, Farah Fajrin de Ruiter, SH. Advokat dari kantor pengacara Law Firm Aldin Bulen & Partners itu mengatakan pengurangan hukuman ini sangat berarti karena memberi rasa keadilan bagi kliennya.

“Permohonan jaksa ditolak sehingga hukuman klien saya berkurang satu tahun. Artinya sebentar lagi Andre akah menghirup udara segar,” katanya.

Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Makassar, Andre divonis penjara lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta. Kasus ini terkait proyek pekerjaan peningkatan DI Waru-Waru I tahun anggaran 2020 yang dianggarkan senilai Rp28 miliar dengan total kerugian negara Rp3 miliar.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tujuh tahun penjara dan uang pengganti sebesr Rp3 miliar.

Putusan PN Tipikor ini diperkuat dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi
Sulsel.

Karena tidak terima putusan banding, JPU lalu melakukan kasasi di Mahkamah Agung. Sayangnya kasasi di MA itu ditolak majels. JPU ngotot meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun. Akan tetapi, putusan kasasi MA justru menguntungkan Andre.

Pengusaha konstruksi itu yang semula dituntut penjara tujuh tahun kini hanya menjalani masa kurungan empat tahun. Andre sendiri menjalani kurungan di Lapas Makassar sejak tahun lalu.