RANTEPAO, UJUNGJARI.COM--Pengendara motor Harley Davidson berinisial RR ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh Polres Toraja Utara. Pria berusia 42 tahun asal Jakarta tersebut kini diamankan dan mendekam di ruang tahanan Polres Torut di Rantepao.
Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Kamis, 30 April lalu di jalan poros Palopo-Rantepao di Kelurahan Sangpiak Salu, Kecamatan Nenggala, Toraja Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RR yang mengendarai motor HD dengan nomor polisi B 3123 HOM menabrak bocah JL berusia 10 tahun, warga Nanggala Toraja Utara. Tersangka mengendarai motpr Harley Davidson Heritage Soft Tail bergerak dari arah Palopo menuju Rantepao.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka diduga lalai berkendara menyebabkan kendaraan lepas kendali menyebabkan kecelakaan menimbulkan korban jiwa.
Kasat Lantas Polres Toraja Utara, Iptu Muhammad Nasrum Sujana mengatakan berdasarkan bukti permulaan hingga pemeriksaan saksi maupun hasil gelar perkara, penyidik akhirnya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Proses hukum kasus lakalantas tersebut sudah proses penyidikan, dan menetapkan pengemudi RR sebagai tersangka,” katanya.
RR telah ditahan di Mapolres Toraja Utara dan mengamankan barang bukti satu unit moge. Menurut Nasrum, tersangka diancam pidana penjara enam tahun sesuai pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasat Lantas menambahkan RR berkendara dengan kecepatan tinggi sedang freestyle lepas setang motor. Moge yang dikendarai pelaku lepas kendali dan terjatuh menabrak korban kemudian. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Elim Rantepao untuk menjalani perawatan, namun Tuhan berkehendak lain korban meninggal dunia. (gus)

