MAKKAH, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makkah mulai membuka pengajuan izin operasional food truck musiman menjelang musim haji 1447 Hijriah atau Haji 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari persiapan menyambut jutaan jamaah yang akan memadati Kota Suci selama musim ibadah berlangsung.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembukaan izin tersebut diumumkan oleh Holy Capital Municipality of Makkah dan mulai berlaku sejak Selasa, 5 Mei 2026 atau bertepatan dengan 18 Dzulqa’dah 1447 Hijriah.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan layanan komersial, khususnya sektor makanan dan minuman, berjalan tertib dan terorganisasi selama puncak musim haji.
Pemerintah setempat menilai keberadaan food truck memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan konsumsi jamaah yang terus meningkat setiap tahunnya.
Operator Wajib Ikuti Pedoman Resmi
Pemerintah Kota Makkah menegaskan setiap operator food truck wajib mematuhi seluruh pedoman operasional resmi yang telah ditetapkan.
Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan hanya diperbolehkan beroperasi di lokasi yang telah ditentukan sesuai kontrak. Selain itu, operator hanya dapat menjalankan jenis usaha yang telah disetujui berdasarkan sistem klasifikasi resmi pemerintah.
Pengajuan izin juga akan melalui proses evaluasi ketat, termasuk penilaian terhadap kualitas layanan, standar kebersihan, hingga penataan area operasional.
Otoritas setempat juga menetapkan batas waktu yang ketat bagi pelaku usaha. Setelah pengajuan dilakukan, operator hanya diberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan.
Food truck yang telah memperoleh izin diwajibkan beroperasi penuh selama masa operasional yang telah ditentukan dalam regulasi musim haji.
Dukung Kelancaran Layanan Jamaah
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Makkah dalam menata layanan publik selama musim haji agar kebutuhan jamaah tetap terpenuhi tanpa mengganggu arus mobilitas di kawasan padat aktivitas ibadah.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, otoritas berharap layanan makanan bagi jamaah dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan selama pelaksanaan Haji 2026. (**)

