MAKALE, UJUNGJARI.COM–Kasus dugaan suap bandar narkoba kepada polisi di Polres Toraja Utara mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja. Sidang perdana digelar Rabu (6/5/2026).
Majelis hakim mendudukkan empat terdakwa. Mereka adalah MJ (25), D (35), AD (26), serta ET alias O (41). Keempatnya didakwa memberi gratifikasi atau suap kepada mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit Narkoba, Aiptu Nasrullah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang dipimpin Ketua PN Makale, Medi Rapi Batara Randa SH, didampingi majelis hakim lainnya bacakan indentitas dan peran para terdakwa.
Salah seorang terdakwa ET alias Oliev diancam pidana berat lantaran bebas mengedarkan narkotika dalam jumlah besar di Toraja Utara dan Tana Toraja setelah menyuap polisi Rp10 juta setiap minggu.
Tuntutan JPU kepada bandar narkoba Oliev diancam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan lain, mengatur peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar atau di atas ambang batas tertentu. Sedangkan iga terdakwa lainnya diancam Pasal 114 ayat (1) UU peredaran narkotika jumlah standar.
Pasca sidang JPU bacakan dakwaan ke-4 pelaku, ketua majelis meutup sidang. Sidang berikutnya dijadwalkan akan digelar 30 Mei 2026 mendatang.
Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dan Kanit Narkoba, Aiptu Nasrullah sendiri telah menjalani sidang kode etik di Polda Sulsel dan dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) (gus).

