JAKARTA, UJUNGJARI.COM – Pemerintah Kota Makassar memastikan proses seleksi calon Direksi PDAM Makassar tetap berlanjut tanpa perlu mengulang tahapan awal.

Kepastian tersebut diperoleh usai Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Makassar dalam memperkuat tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya sektor layanan air bersih, agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Pertemuan antara Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, berlangsung di Kantor Kemendagri pada Senin (11/5).

Munafri menyebutkan, audiensi tersebut membahas kelanjutan proses seleksi direksi PDAM sekaligus meminta arahan pemerintah pusat agar tahapan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami berdiskusi bersama Pak Dirjen terkait kelanjutan seleksi PDAM dan mendengarkan arahan dari Kemendagri,” ujar Munafri.

Dalam pertemuan tersebut, Kemendagri memberikan lampu hijau agar tahapan seleksi yang sebelumnya telah berjalan dapat diteruskan tanpa harus dimulai dari awal.

Namun demikian, seluruh proses tetap wajib mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar, Muhammad Amri, menjelaskan bahwa hasil konsultasi dengan Kemendagri menegaskan proses seleksi cukup dilanjutkan pada tahapan berikutnya.

“Sesuai arahan Pak Dirjen, tahapan yang sudah berjalan tidak perlu diulang dan akan segera kita lanjutkan,” kata Amri.

Saat ini, pemerintah kota tengah menyiapkan administrasi serta pembentukan tim seleksi sebelum memasuki tahapan lanjutan.

Sebanyak 24 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos administrasi dipastikan langsung mengikuti tahap Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) berupa sesi wawancara.

Tahapan tersebut akan difokuskan untuk menentukan posisi strategis dalam struktur direksi PDAM, dengan harapan menghadirkan jajaran pimpinan yang profesional dan mampu meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat Kota Makassar.

Menurut Amri, peserta yang mengikuti tahapan lanjutan hanyalah mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas UKK sebelumnya. Pemkot Makassar nantinya kembali mengirimkan surat resmi kepada seluruh peserta untuk mengikuti proses berikutnya.

“Ada 24 peserta yang memenuhi syarat nilai UKK dan mereka akan kembali diundang mengikuti tahapan lanjutan,” jelasnya.

Pada skema terbaru, peserta seleksi tidak lagi melamar sebagai direksi secara umum. Setiap calon kini diwajibkan memilih satu jabatan spesifik, seperti Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Umum, maupun Direktur Teknik.

Dengan sistem tersebut, penilaian saat wawancara akan disesuaikan berdasarkan posisi yang dipilih masing-masing peserta.

“Nanti penilaiannya lebih spesifik sesuai jabatan yang dipilih peserta,” tambah Amri.

Selain itu, hasil koordinasi dengan Kemendagri juga menghasilkan penguatan komposisi tim seleksi melalui penambahan satu perwakilan dari Kemendagri dalam struktur timsel.

Tahapan UKK kali ini hanya akan berupa wawancara karena nilai kompetensi peserta telah diperoleh pada seleksi sebelumnya.

“Seleksi bulan Mei ini fokus pada wawancara saja, sebab nilai kompetensi sudah ada sebelumnya,” ujarnya.

Pemkot Makassar juga menargetkan proses seleksi dapat segera rampung mengingat PDAM saat ini masih belum memiliki pimpinan definitif.

“Kami ingin proses ini berjalan cepat agar PDAM tidak terlalu lama dipimpin tanpa direksi definitif,” tegas Amri.

Ia menambahkan, posisi di PDAM saat ini masih diisi oleh dewan pengawas yang merangkap tugas sementara dan tidak akan terlibat sebagai peserta seleksi direksi.

Sementara itu, masa jabatan direksi yang terpilih nantinya maksimal lima tahun sejak pelantikan, namun tetap dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Wali Kota sesuai kebutuhan organisasi dan kinerja pejabat yang bersangkutan.

“Secara aturan masa jabatan maksimal lima tahun, tetapi evaluasi tetap bisa dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan,” tutupnya. (rhm)