MAKKAH, UJUNGJARI.COM – Anggota Musyrif Dini (Konsultan Ibadah) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Buya Gusrizal, meminta jemaah haji tetap tenang menyikapi perbedaan pandangan terkait lokasi penyembelihan hewan Dam haji. Menurutnya, perbedaan tersebut merupakan bagian dari khazanah fikih yang harus dihormati.

Hal itu disampaikan Buya Gusrizal menanggapi rilis terbaru Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan penyembelihan hewan Dam di luar Tanah Suci Arab Saudi tidak sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, terdapat lembaga keumatan lain yang membolehkan penyembelihan dilakukan di Tanah Air.

“Ada dua pendapat yang berkembang di Tanah Air, dan keduanya berkedudukan sama-sama fatwa. Belum ada satu pun dari fatwa itu yang dijadikan regulasi dengan kekuatan hukum mengikat. Karena itu, masalahnya bukan pada esensi fatwa, melainkan pada bagaimana fatwa itu disosialisasikan kepada umat,” ujar Buya Gusrizal di Kantor Daerah Kerja Makkah, Jumat (15/5/2026).

Buya Gusrizal yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi menjelaskan, umat tidak bisa dipaksa mengikuti satu fatwa tertentu.

Ia menegaskan pentingnya jemaah memilih pandangan yang memberikan ketenangan batin sesuai tuntunan guru atau lembaga yang mereka yakini.

“Manapun fatwa yang mereka pilih, itu adalah pilihan hati mereka, mana yang membuat mereka tenang dan damai. Sikap kita sebagai musyrif dini adalah melihat umat harus menjalankan ibadah dengan tenang,” katanya.

Ia menjelaskan, kedua fatwa tersebut sebenarnya memiliki titik temu. Fatwa yang membolehkan penyembelihan di luar Tanah Haram tidak bersifat mengharuskan, sementara fatwa MUI mewajibkan penyembelihan di Tanah Haram.

Dengan demikian, jika penyembelihan dilakukan di Tanah Haram, kedua pandangan sama-sama mengakui keabsahannya.

Namun demikian, Buya menilai penyampaian narasi perbedaan fatwa secara kaku di tengah pelaksanaan ibadah haji berpotensi menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah.

“Ijtihad tidak bisa dibatalkan dengan ijtihad yang sama. Risiko yang akan terjadi kalau ini diperhadapkan adalah mendatangkan kebingungan kepada umat. Padahal, beban fatwa itu berada di pundak mufti, bukan pada pundak mustafti,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan teknis di lapangan, Buya memastikan para Musyrif Dini PPIH Arab Saudi berkomitmen mengawal penyembelihan Dam di Tanah Haram agar sesuai syariat dan regulasi pemerintah setempat.

“Tugas teknis kita adalah di Tanah Haram. Jadi, jemaah yang mengikuti fatwa MUI bahwa Dam harus di Tanah Haram, kita kawal agar penyembelihannya dilakukan melalui lembaga resmi yang telah ditunjuk, yaitu Adahi,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penyembelihan Dam tidak boleh dilakukan sembarangan dan tetap harus memenuhi ketentuan syariat.

Sementara bagi jemaah yang memilih mengikuti fatwa penyembelihan di Tanah Air, Buya mengimbau agar pelaksanaannya dilakukan melalui lembaga yang akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup keterangannya, Buya Gusrizal mengaku akan mempertemukan berbagai lembaga pemberi fatwa setelah musim haji berakhir guna mencari titik temu dan menjaga persatuan umat.

“Saat ini, yang mendesak adalah kita kawal pelaksanaan ibadah umat sampai selesai dengan tenang dan nyaman. Majelis Ulama akan tetap menjadi tenda besar dan pengayom bagi seluruh umat dengan berbagai perbedaan pandangannya,” pungkasnya.  (*/drw)