MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Upaya menata wajah Kota Makassar terus dilakukan. Kali ini, Pemerintah Kota Makassar melalui Pemerintah Kecamatan Tamalate bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan long storage atau tampungan air baku di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Rabu (10/6).
Penertiban tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak balai dalam menjaga fungsi aset negara sekaligus mendukung program penataan kota yang diusung Wali Kota Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Yusma Elfita, menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah lama dibangun bersama Pemerintah Kota Makassar.
“Kami mendukung penuh program Pak Wali Kota untuk menjadikan Kota Makassar lebih tertata, lebih rapi, dan menjadi contoh bagi daerah lain. Kegiatan ini sebenarnya sudah lama direncanakan dan baru hari ini bisa terealisasi berkat dukungan pemerintah daerah, kecamatan, Satpol PP, dan juga media,” ujarnya, Rabu (10/6).
Menurutnya, keberadaan bangunan liar di atas aset balai telah menjadi perhatian sejak lama. Berbagai langkah persuasif telah dilakukan, mulai dari pemasangan papan peringatan, pengiriman surat teguran hingga pemanggilan pihak-pihak terkait.
“Bangunan-bangunan tersebut sudah kami identifikasi sejak lama. Kami sudah memasang papan peringatan, menyurati, bahkan memanggil pihak yang terkait ke balai. Mereka sebenarnya sudah mengetahui bahwa kawasan ini merupakan aset balai yang memiliki fungsi penting sebagai long storage untuk mendukung operasi dan pemeliharaan,” jelasnya.
Selain menertibkan bangunan liar, pihak balai juga menindaklanjuti laporan terkait dugaan oknum yang mengatasnamakan institusi BBWS Pompengan-Jeneberang untuk menyewakan lahan secara tidak sah.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Kalau masih berlanjut tentu ada tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Penataan kawasan long storage tidak hanya berkaitan dengan estetika kota, tetapi juga menyangkut perlindungan sumber air baku bagi warga Makassar.
Pihak balai menyoroti keberadaan sejumlah aktivitas di dalam kawasan long storage, termasuk karamba yang dinilai berpotensi memengaruhi kualitas air.
“Fungsi long storage ini adalah sebagai sumber air baku. Karena itu yang harus dijaga bukan hanya kuantitas airnya, tetapi juga kualitasnya. Jangan sampai terjadi pencemaran yang nantinya berdampak pada proses pengolahan air untuk masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan hari ini menjadi langkah awal untuk penataan yang lebih luas di kawasan tersebut.
Setelah kawasan dibersihkan, Balai Pompengan bersama Pemerintah Kota Makassar akan menyusun konsep pemanfaatan kawasan yang tetap sejalan dengan fungsi utama long storage.
Salah satu usulan yang berkembang di masyarakat adalah pembangunan jogging track atau ruang publik terbuka.
“Kami tentu harus memikirkan pemanfaatan kawasan setelah bersih. Jika ada usulan seperti jogging track dan tidak mengganggu tugas pokok balai, tentu akan dipertimbangkan. Namun kami juga harus memikirkan solusi relokasi bagi pedagang yang selama ini beraktivitas di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani menyebut penertiban berlangsung aman dan kondusif berkat sinergi seluruh pihak.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Kehadiran langsung pihak Balai sangat membantu karena mereka adalah pemilik aset. Jadi tidak ada lagi alasan bagi oknum yang selama ini mengaku telah mendapat izin dari pihak balai,” katanya.
Aril mengungkapkan, sebanyak 12 bangunan semi permanen yang sebelumnya beralih fungsi dari lapak penjual bunga menjadi warung makan dan lapak dagangan lainnya telah ditertibkan.
Tidak berhenti di situ, penertiban akan berlanjut ke kawasan Kelurahan Tanjung Merdeka yang juga berada di atas aset balai.
“Di tahap berikutnya ada sekitar 19 lapak penjual ikan dan seafood yang sudah menerima teguran kedua. Informasi yang kami terima, sebagian besar siap melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan seluruh proses penataan dapat dirampungkan dalam dua pekan ke depan. Jika tidak ada pembongkaran mandiri dari para penghuni atau pemilik lapak, maka penertiban lanjutan akan kembali dilakukan.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Ini bukan semata-mata soal penertiban, tetapi bagaimana menjaga aset negara, kualitas air baku, dan mewujudkan Kota Makassar yang lebih tertata dan nyaman,” tutup Aril. (rhm)

