MAKASSAR, UJUNGJARI — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar kembali menjadi sorotan. Setelah sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 2025, perkara yang berkaitan dengan penempatan dana cadangan perusahaan daerah itu kini masih dalam tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Makassar.
Pekan depan, tim penyelidik dijadwalkan mulai memeriksa sejumlah saksi guna mengurai berbagai fakta di balik penempatan dana cadangan yang nilainya disebut mencapai Rp24 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di balik angka miliaran rupiah tersebut, muncul pertanyaan mendasar yang kini menjadi fokus aparat penegak hukum: apakah penempatan dana cadangan dilakukan sesuai mekanisme tata kelola perusahaan daerah, atau justru terdapat keputusan yang diambil tanpa prosedur yang semestinya?
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi akan segera dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Pekan depan penyidik mulai melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Meski belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan status perkara masih sebatas penyelidikan, langkah pemanggilan saksi menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tengah menelusuri secara serius proses pengelolaan dana cadangan tersebut.
Berawal dari Dana Laba Perusahaan
Informasi yang berkembang menyebutkan dana cadangan itu berasal dari akumulasi laba usaha PDAM Makassar selama periode 2023 hingga 2024. Dana tersebut kemudian ditempatkan pada sejumlah bank dalam bentuk deposito.
Secara prinsip, pembentukan dana cadangan bukanlah tindakan yang dilarang. Bahkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan daerah yang sehat secara finansial memang diperkenankan membentuk dana cadangan dari laba yang diperoleh.
Namun persoalan yang kini ditelusuri bukan terletak pada keberadaan dana cadangan, melainkan pada proses penempatannya.
Sejumlah sumber menyebutkan penempatan dana dilakukan tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM). Jika informasi tersebut terbukti, maka penyelidik kemungkinan akan menguji apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Dalam struktur BUMD, pengelolaan dana perusahaan yang bernilai besar umumnya tidak hanya menjadi kewenangan direksi semata, tetapi juga berkaitan dengan fungsi pengawasan Dewan Pengawas serta kewenangan pemilik modal yang diwakili kepala daerah.
Fakta lain yang menarik perhatian adalah dana cadangan tersebut sebelumnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan di ruang publik: jika dana tersebut tercatat dalam laporan keuangan dan diaudit, mengapa masih menjadi objek penyelidikan?
Sejumlah pengamat tata kelola BUMD menilai audit keuangan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya persoalan administratif maupun prosedural dalam pengambilan kebijakan.
Audit pada umumnya memeriksa kewajaran penyajian laporan keuangan. Sementara aspek kepatuhan terhadap mekanisme internal perusahaan dan aturan tata kelola dapat menjadi ruang pemeriksaan yang berbeda.
Karena itu, penyelidikan yang dilakukan kejaksaan diduga lebih berfokus pada proses pengambilan keputusan, pihak-pihak yang terlibat, dasar hukum penempatan dana, hingga manfaat yang diperoleh dari kerja sama dengan perbankan.
Bantahan Mantan Direksi
Saat perkara ini mulai mencuat pada 2025, mantan Direktur Utama PDAM Makassar, Beni Iskandar, telah memberikan klarifikasi kepada publik.
Ia menjelaskan bahwa dana yang ditempatkan di perbankan merupakan bagian dari kerja sama resmi dengan Bank Tabungan Negara (BTN) melalui adendum perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 17 Mei 2022.
Menurut Beni, kerja sama tersebut masuk dalam skema Pengembangan Operasional Perbankan (PPO), yang memungkinkan bank memberikan dukungan kepada perusahaan dalam bentuk sponsorship maupun bantuan barang.
Ia juga membantah adanya keuntungan pribadi yang diterima direksi dari kerja sama tersebut.
“Tidak ada satu sen pun yang masuk ke pribadi-pribadi direksi,” tegasnya.
Beni bahkan mengoreksi angka yang beredar di publik. Menurutnya, dana yang tersimpan di perbankan sekitar Rp14 miliar, bukan Rp24 miliar sebagaimana yang banyak diberitakan.
Namun demikian, perbedaan angka tersebut justru menjadi salah satu aspek yang berpotensi didalami penyelidik. Kejaksaan kemungkinan akan mencocokkan data laporan keuangan, dokumen perbankan, keputusan direksi, hingga dokumen internal perusahaan untuk memastikan nilai sebenarnya dari dana yang ditempatkan.
Menunggu Hasil Pemeriksaan Saksi
Saat ini, belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut. Statusnya masih penyelidikan, sehingga fokus aparat penegak hukum adalah mencari dan menemukan peristiwa pidana terlebih dahulu.
Pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pekan depan diperkirakan akan menjadi tahap krusial. Dari keterangan para saksi, penyelidik akan menelusuri siapa yang mengambil keputusan, bagaimana mekanisme penempatan dana dilakukan, siapa saja yang mengetahui kebijakan tersebut, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan perusahaan daerah.
Hasil dari rangkaian penyelidikan itu nantinya akan menentukan arah perkara: berhenti pada temuan administratif, atau meningkat ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Untuk saat ini, pertanyaan terbesar yang masih menggantung adalah apakah penempatan dana cadangan tersebut semata-mata kebijakan bisnis yang sah dalam rangka optimalisasi kas perusahaan, atau justru terdapat penyimpangan tata kelola yang membuka pintu bagi proses hukum lebih lanjut. (*)

