MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kawasan Bukka Mata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, diduga dialihkan untuk kepentingan pembangunan perumahan komersial.
Lahan seluas lebih dari tiga hektare yang merupakan kawasan resapan air tersebut disebut-sebut akan dibangun sekitar 500 unit rumah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur LAKSUS, Muh Anshar, mengungkapkan dugaan adanya praktik pengalihan fungsi RTH di Kampung Bukka Mata. Menurutnya, lahan tersebut diduga dijual dengan nilai mencapai Rp2,5 juta untuk setiap unit rumah yang akan dibangun.
“Informasi yang kami peroleh, lahan RTH di Bukka Mata diduga diperjualbelikan untuk pembangunan perumahan komersial dengan nilai mencapai Rp2,5 juta per unit rumah. Rencananya akan dibangun sekitar 500 unit rumah,” ujar Anshar.
Anshar menambahkan, proses negosiasi pengalihan kawasan RTH menjadi area perumahan diduga dilakukan antara pihak pengembang dan oknum pejabat di Dinas Tata Ruang. Bahkan, seluruh luasan RTH di kawasan tersebut disebut-sebut akan dialihkan ke lokasi lain sebagai pengganti.
“Negosiasi perubahan fungsi RTH menjadi kawasan perumahan diduga dilakukan oleh pihak developer bersama oknum pejabat Dinas Tata Ruang. Seluruh RTH di daerah itu kabarnya akan dipindahkan ke lokasi lain,” katanya.
Ia menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan apakah proses pengalihan RTH telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anshar juga meminta Pemerintah Kota Makassar memberikan penjelasan terbuka terkait status lahan RTH di Bukka Mata, legalitas rencana pembangunan perumahan, serta mekanisme pengalihan kawasan hijau yang disebut-sebut akan dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Tata Ruang, pengembang yang dimaksud, maupun Pemerintah Kota Makassar terkait dugaan pengalihan fungsi RTH tersebut. (drw)

