MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makassar dipastikan akan menerima Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp4 miliar dari pemerintah pusat.
Dana tersebut rencananya difokuskan untuk mempercepat penataan kawasan kumuh di wilayah Mamajang-Mariso yang selama ini menjadi salah satu titik prioritas penanganan permukiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, mengatakan alokasi DID tahun ini memang secara khusus diarahkan untuk sektor perumahan dan penanganan kawasan kumuh.
Menurutnya, proposal penggunaan anggaran tersebut telah dipaparkan langsung kepada Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar dan mendapat respons positif dari pemerintah pusat.
Saat ini pemerintah kota masih menyempurnakan beberapa catatan teknis dari Kementerian Dalam Negeri sebelum proposal final kembali dikirim.
“Nilainya sudah pasti Rp4 miliar. Saat ini kami hanya melakukan penyempurnaan dokumen sesuai masukan dari kementerian. Setelah itu akan segera kami kirim kembali,” katanya.
Ia menjelaskan, dari total anggaran yang akan diterima, sebagian akan digunakan untuk meningkatkan kualitas 15 unit rumah tidak layak huni. Selain itu, pemerintah juga merencanakan pembangunan lima unit rumah baru bagi warga yang memenuhi kriteria penerima bantuan.
Tak hanya menyentuh sektor perumahan, program tersebut juga mencakup peningkatan kualitas lingkungan permukiman melalui perbaikan jalan lingkungan dan drainase yang berada di dalam kawasan sasaran.
Kawasan Mamajang-Mariso sendiri mencakup lima kelurahan. Salah satu lokasi yang masuk dalam program tersebut adalah Kelurahan Pa’batang yang berbatasan langsung dengan wilayah Kecamatan Mariso.
“Dana insentif daerah yang kami usulkan dialokasikan untuk penataan kawasan kumuh Mamajang-Mariso seluas 6,42 hektar. Kegiatan utamanya meliputi rehabilitasi rumah tidak layak huni, pembangunan rumah baru, serta pembenahan infrastruktur lingkungan,” ujar Mahyuddin, Kamis (25/6).
Mahyuddin optimistis program tersebut tetap dapat direalisasikan tahun ini meskipun waktu pelaksanaan relatif singkat. Pasalnya, koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah dilakukan sehingga anggaran dapat segera digunakan setelah masuk ke kas daerah.
Dalam menentukan penerima bantuan rumah tidak layak huni, Disperkim akan menggunakan sejumlah indikator, mulai dari kondisi fisik bangunan hingga tingkat kesejahteraan masyarakat.
Penilaian dilakukan berdasarkan kondisi atap, lantai, dan dinding rumah, termasuk struktur bangunan secara keseluruhan. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi keluarga penerima manfaat.
“Kami mengacu pada data sosial ekonomi nasional. Prioritas penerima berada pada kelompok masyarakat desil 1 sampai desil 5. Namun tetap harus memenuhi persyaratan lain, termasuk legalitas kepemilikan lahan dan kondisi rumah yang memang layak untuk mendapatkan bantuan,” jelasnya.
Mahyuddin menegaskan pemerintah tidak mengalami kendala dalam hal pendataan karena seluruh kawasan kumuh di Kota Makassar telah memiliki dokumen dan basis data yang diperbarui secara berkala.
Saat ini terdapat 18 kawasan kumuh yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, kawasan Mamajang-Mariso dipilih karena memiliki luas 6,42 hektar atau berada di bawah 10 hektar, sehingga menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penanganan.
“Kami sudah memiliki data dasar dan dokumen kawasan. Setiap tahun dilakukan review untuk melihat perkembangan dan perubahan kondisi di lapangan. Karena itu, pelaksanaan program ini bisa langsung difokuskan pada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak,” pungkasnya. (rhm)

