MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 153 Imam Kelurahan resmi dikukuhkan dan dilantik Pemerintah Kota Makassar dalam sebuah prosesi yang berlangsung di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6/2026).

Momentum tersebut menjadi penanda semakin besarnya peran imam dalam mendukung program keagamaan sekaligus menjadi mitra pemerintah menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa keberadaan Imam Kelurahan tidak hanya dibutuhkan untuk memimpin ibadah, tetapi juga sebagai figur yang mampu membangun harmoni sosial, memperkuat nilai keagamaan, serta hadir di tengah masyarakat sebagai pemberi solusi.

Dalam kegiatan yang dirangkaikan dengan Tabligh Akbar itu, Munafri menyampaikan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para imam. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan adalah insentif serta perlindungan sosial melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita ingin para imam mendapatkan perhatian yang layak karena mereka memiliki peran penting dalam membina masyarakat,” ujar Munafri.

Melalui program tersebut, para Imam Kelurahan akan memperoleh manfaat perlindungan ketenagakerjaan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga jaminan hari tua.

Menurut Munafri, amanah yang diemban seorang imam jauh lebih besar daripada sekadar menjadi pemimpin salat berjamaah. Seorang imam, kata dia, harus mampu menjadi teladan, memiliki kepedulian sosial, serta memahami dinamika masyarakat yang terus berkembang.

Ia menilai tantangan zaman saat ini menuntut para imam memiliki wawasan yang luas, termasuk memahami perkembangan teknologi dan era digital agar mampu berkomunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat.

“Imam harus hadir sebagai pemimpin yang bisa membimbing umat dan menjadi rujukan masyarakat dalam berbagai persoalan,” katanya.

Munafri juga mendorong agar fungsi masjid diperluas menjadi pusat aktivitas sosial masyarakat. Menurutnya, masjid harus menjadi ruang diskusi, musyawarah, penguatan solidaritas sosial, hingga tempat mencari solusi atas persoalan warga di lingkungan sekitar.

Karena itu, para Imam Kelurahan yang baru dilantik diharapkan mampu menjadi figur sentral yang mempersatukan masyarakat sekaligus menjembatani komunikasi antara warga dan pemerintah.

Meski telah dikukuhkan, Munafri menegaskan jabatan Imam Kelurahan bukanlah posisi yang berlaku seumur hidup. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan tugas dan tanggung jawab dijalankan dengan baik.

“Mereka telah melalui proses seleksi dan pengujian. Namun ke depan tentu akan ada evaluasi agar amanah ini dijalankan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham berharap para imam dapat menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Aliyah, imam memiliki posisi strategis dalam menjaga kerukunan sekaligus membimbing umat agar tetap berada dalam nilai-nilai keagamaan yang kuat.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, menjelaskan seluruh Imam Kelurahan yang telah dikukuhkan akan langsung menjalankan tugasnya setelah pelantikan selesai.

Ia menyebutkan, mulai tahun ini pembinaan Imam Kelurahan berada di bawah koordinasi Bagian Kesra. Kondisi tersebut membuka ruang yang lebih luas untuk mengoptimalkan peran imam dalam mendukung program-program pemerintah yang menyentuh langsung masyarakat.

“Kami ingin memperkuat marwah Imam Kelurahan. Mereka bukan hanya mengurus administrasi pernikahan atau menjadi penghulu, tetapi juga dapat terlibat dalam menyelesaikan berbagai persoalan umat,” kata Syarief.

Bagian Kesra, lanjutnya, juga akan melakukan pendataan berbagai kebutuhan keagamaan di masyarakat, mulai dari kondisi masjid, TPA, imam masjid, pengurus jenazah hingga kebutuhan pembinaan keagamaan lainnya.

Data tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menyusun program yang lebih tepat sasaran sekaligus memperkuat pembangunan mental dan spiritual masyarakat.

Syarief menilai para Imam Kelurahan memiliki posisi yang sangat strategis karena hidup dan berinteraksi langsung dengan warga di lingkungan masing-masing. Kedekatan tersebut menjadi modal penting untuk membantu pemerintah menyosialisasikan berbagai program sosial, termasuk penanganan stunting, kemiskinan, hingga persoalan sosial lainnya.

“Dengan keberadaan mereka di tengah masyarakat, para imam bisa menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menjangkau kebutuhan warga secara lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Dalam pelantikan tersebut, total terdapat 153 Imam Kelurahan yang dikukuhkan. Jumlah itu terdiri dari imam yang sebelumnya telah menjabat untuk periode 2024–2029 dan kembali dikukuhkan, serta 103 imam baru yang dilantik untuk masa bakti 2026–2031.

Ke depan, keberadaan Imam Kelurahan juga akan disinergikan dengan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Al-Qur’an serta Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pesantren. Untuk mendukung hal tersebut, Bagian Kesra tengah menyiapkan indikator penilaian dan sistem evaluasi sebagai acuan pengukuran kinerja para imam. (rhm)