MAKALE, UJUNGJARI.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja melalui Dinas Pendidikan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Makale diversi dan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kolaborasi Rutan Kelas IIB Makale dan Pemkab Tana Toraja berkesempatan belajar mendukung pembinaan, pengembangan potensi masa depan generasi penerus bangsa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
MoU ini diteken Kadis Pendidikan Andarias Lebang, Kepala Rutan Makale Mat Burki, S.E disaksikan Bupati Tana Toraja dr Zadrak Tombeg bersama Wabub Erianto L Paundanan mendukung progran anak tidak sekolah (ATS) dan pendidikan setara dengan warga binaan lainnya.
Bupati Tana Toraja, dr Zadrak mengatakan, pendidikan hak dasar diterima setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk anak-anak yang tengah berhadapan dengan hukum.
“Karena itu, anak sedang menjalani proses hukum hendaknya mendapatkan kesempatan sama belajar dan membangun masa depannya,” ujarnya.
Menurutnya, program tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah memastikan tidak ada anak kehilangan akses pendidikan meskipun jalani proses hukum.
Ia berharap kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di lingkungan rutan dapat menjadi sarana pembinaan yang efektif sekaligus membuka peluang bagi para peserta untuk kembali melanjutkan pendidikan formal maupun mengembangkan keterampilan di masa mendatang, pungkas Zadrak.
Ditambahkan Karutan Kelas IIB Makale Mat Burki kerja sama program pendidikan warga binaan, khususnya anak yang berhadapan dengan hukum tindak lanjut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Rencana Aksi Percepatan Penanganan Anak Tidak Sekolah (RAPPATS), yang mendorong pemerintah daerah memperluas jangkauan layanan pendidikan bagi kelompok rentan. (gus)

