MAKASSAR,UJUNGJARI.COM – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Aldin Bulen Law Firm mengambil sikap tegas dan memastikan akan segera mengambil langkah hukum agresif terhadap Andi Arman, salah seorang pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel.

Upaya paksa melalui jalur pelaporan pidana dan gugatan perdata ini ditempuh menyusul diabaikannya dua kali surat peringatan resmi (somasi) yang telah dilayangkan tim kuasa hukum terkait pengembalian dana milik kliennya, Muchlis, S.Hut., M.Si.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini mencuat ke publik setelah pihak terlapor dinilai sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu terakhir yang diberikan dalam somasi kedua.

Kasus ini bermula dari kesepakatan lisan yang terjalin di kediaman Andi Arman di Kabupaten Pinrang, yang dihadiri langsung oleh Muchlis.

Dalam pertemuan tersebut, Andi Arman memberikan jaminan lisan yang sangat meyakinkan bahwa seluruh dana pengurusan perkara Kasasi di Mahkamah Agung (MA) akan dikembalikan secara utuh tanpa potongan sedikit pun jika putusan akhir dinyatakan kalah.

Didasari kepercayaan penuh dan iktikad baik terhadap jaminan tersebut, Muchlis kemudian memenuhi kesepakatan dengan menyerahkan uang total sebesar Rp220.000.000.

Dana tersebut dikirimkan secara bertahap melalui transfer resmi ke rekening bank atas nama Tri. Namun, setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan resmi yang menyatakan pihak Muchlis kalah, Andi Arman justru dinilai menghindar, berbelit-belit, dan menolak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk mengembalikan dana tersebut.

Pendiri sekaligus Kuasa Hukum dari Aldin Bulen Law Firm, Dr Adv Drs. H. Aldin, SH., MH., menegaskan bahwa batas toleransi serta penyelesaian secara kekeluargaan kini telah tertutup rapat.

Menurut dia, pengabaian terhadap dua kali somasi resmi dipandang sebagai bukti nyata bahwa para terlapor tidak memiliki iktikad baik dan tidak menghormati koridor hukum yang berlaku.

“Kami sudah memberikan waktu, kelonggaran, dan ruang yang sangat objektif agar persoalan ini diselesaikan baik-baik. Namun karena peringatan resmi kami sama sekali tidak diindahkan, maka mulai minggu ini kami resmi menutup ruang dialog dan langsung mengeksekusi dua tindakan hukum formal sekaligus,” tegas Aldin kepada di Makassar, Minggu (28/6).

Aldin menjelaskan pihaknya tengah merampungkan berkas pelaporan pidana komprehensif yang akan segera didaftarkan ke Polda Sulsel. Pihak terlapor akan dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Tidak hanya jalur pidana, Aldin Bulen Law Firm juga secara akumulatif menyiapkan Gugatan Perdata atas dasar Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) sesuai koridor Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ke pengadilan negeri terkait.

Langkah perdata ini diambil guna menuntut pengembalian dana pokok secara penuh, sekaligus memohonkan sita jaminan atas aset-aset milik terlapor untuk mengganti seluruh kerugian materiil maupun imateriil yang diderita oleh klien.

Melalui pernyataan resmi ini, Aldin Bulen Law Firm menegaskan komitmennya untuk mengawal dan memproses hukum kasus ini secara totalitas hingga tuntas, baik di tingkat kepolisian maupun pengadilan. Langkah agresif ini ditegaskan demi menegakkan keadilan substantif serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi kliennya.

Kantor Aldin Bulen Law Firm menyiapkan beberapa pengacara dalam menangani perkara ini. Selain Aldin, pengacara lainnya yang dilibatkan adalah Maryam Salsabila Nur Achmad, SH dan Farah Fajrin de Ruiter, SH.