MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – Sejumlah warga mempertanyakan dugaan penyewaan lahan parkir di kawasan Pasar Senteral BTP, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, yang kini digunakan sebagai lokasi berjualan.
Area yang semestinya berfungsi sebagai tempat parkir kendaraan pengunjung pasar itu dinilai merupakan ruang publik atau fasilitas umum (fasum) yang tidak semestinya dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga, Andi Jasruddin, mengatakan lahan parkir di Pasar Senteral BTP merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya pengunjung pasar. Karena itu, menurutnya, area tersebut tidak seharusnya disewakan dan dijadikan lapak usaha.
“Tidak bisa itu. Itu fasum atau fasilitas parkir. Masa ada pasar tapi tidak punya lahan parkir? Kalau semuanya dipakai untuk berjualan, di mana pengunjung pasar memarkir kendaraannya?” ujar Andi Jasruddin.
Ia menilai, fungsi utama lahan parkir harus tetap dipertahankan demi kenyamanan masyarakat yang datang berbelanja.
Pengalihan fungsi lahan parkir dikhawatirkan akan memicu kemacetan dan membuat kendaraan pengunjung terpaksa parkir di badan jalan.
Selain menyoroti persoalan fungsi lahan, Andi Jasruddin juga mempertanyakan kontribusi pengelola Pasar Senteral BTP terhadap Pemerintah Kota Makassar.
Menurutnya, berbagai aktivitas bisnis dan komersial yang berlangsung di kawasan pasar tersebut seharusnya memberikan pemasukan bagi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Paling tidak harus ada kontribusinya. Pedagang kaki lima saja ada kontribusi ke PD Pasar, masa sebesar Pasar Senteral BTP tidak ada kontribusi sama sekali ke Pemkot Makassar?” katanya.
Ia berharap Pemerintah Kota Makassar melalui instansi terkait dapat melakukan peninjauan terhadap pemanfaatan lahan parkir di Pasar Senteral BTP, termasuk memastikan status lahan tersebut dan menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap peruntukan fasilitas umum.
Sementara itu, Pengelola Pasar Senteral BTP, Maridah, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7), menegaskan bahwa Pasar Senteral BTP merupakan pasar milik swasta.
“Ini pasar swasta,” kata Maridah.
Maridah juga mengakui bahwa penyewaan lahan parkir di area pasar dilakukan oleh pihak pengelola.
“Pengelola yang persewakan,” ujarnya singkat.
Namun, ketika ditanya apakah pengelola Pasar Senteral BTP memberikan kontribusi atau menyetorkan pendapatan tertentu kepada Pemerintah Kota Makassar terkait pemanfaatan lahan parkir tersebut, Maridah tidak memberikan tanggapan hingga konfirmasi berakhir. (drw)

