MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makassar meluruskan sorotan publik terkait penganggaran hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang tidak tercantum dalam APBD Pokok, tetapi baru diakomodasi melalui APBD Perubahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan mekanisme tersebut sah dan telah mengikuti seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andi Zulkifly, pemberian hibah kepada KONI bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan administrasi dan perencanaan yang diatur dalam regulasi, mulai dari pengajuan proposal hingga pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ia menjelaskan, dasar hukum pemberian hibah mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan kepada KONI melalui mekanisme hibah, sepanjang memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, proses tersebut juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa hibah hanya dapat diberikan setelah kebutuhan belanja prioritas untuk urusan pemerintahan wajib dan pilihan terpenuhi serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Jadi hibah itu memang diberikan setelah melihat kemampuan daerah dan memastikan program-program prioritas pemerintah sudah terpenuhi. Seluruh prosesnya kami jalankan sesuai regulasi,” ujar Andi Zulkifly.
Ia memaparkan, mekanisme penganggaran hibah diawali dengan proposal dari KONI yang diajukan kepada Wali Kota Makassar. Selanjutnya, Wali Kota menugaskan Dinas Pemuda dan Olahraga untuk melakukan verifikasi serta evaluasi terhadap usulan tersebut.
Hasil verifikasi kemudian disampaikan kembali kepada Wali Kota sebelum dibahas bersama TAPD. Jika dinilai memenuhi ketentuan dan kemampuan fiskal daerah, usulan tersebut direkomendasikan untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), kemudian dibahas dalam KUA-PPAS bersama DPRD hingga akhirnya ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Menanggapi anggapan bahwa hibah KONI tidak pernah direncanakan di APBD Pokok, Andi Zulkifly menegaskan kondisi tersebut sangat dimungkinkan dalam sistem penganggaran daerah.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memasukkan program baru melalui perubahan RKPD yang disusun pada pertengahan tahun, sebelum kemudian dibahas dalam APBD Perubahan.
“Kalau tidak masuk di APBD Pokok, itu bukan berarti tidak bisa dianggarkan. Ada mekanisme perubahan RKPD yang kemudian menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS Perubahan hingga APBD Perubahan. Itu diatur dan diperbolehkan oleh regulasi,” jelasnya.
Sekda juga mengungkapkan, pada tahun sebelumnya hibah kepada KONI sempat tidak direalisasikan karena organisasi tersebut masih menghadapi persoalan hukum yang sedang berproses. Pemkot memilih menunda penyaluran hibah sebagai langkah kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Setelah kondisi dinilai memungkinkan dan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi, hibah kemudian dianggarkan melalui APBD Perubahan dengan nilai sekitar Rp15 miliar untuk mendukung pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Kota Makassar.
Untuk tahun anggaran berjalan, Andi Zulkifly memastikan proses pengusulan hibah kembali berjalan sesuai prosedur. Proposal telah diverifikasi dan saat ini sedang diproses mengikuti tahapan penganggaran sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Makassar tetap berkomitmen mendukung pembinaan olahraga melalui KONI, tetapi seluruh prosesnya harus berjalan sesuai aturan, transparan, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” tutupnya. (rhm)

