MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Ketua Tim Hukum Pemerintah Kota Makassar sekaligus Kuasa Hukum pribadi Wali Kota Makassar, Dr. Makkah Muharram, S.H., M.H., M.Kn., angkat bicara mengenai proses hukum laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan Munafri Arifuddin terhadap Muhammad Taufik Hidayat.

Makkah Muharram menegaskan, laporan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu, kami meminta seluruh pihak menghormati tahapan hukum dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai,” ujar Dr. Makkah Muharram, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Makkah, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Ia mengatakan, dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Setiap orang yang merasa kehormatan, martabat, atau nama baiknya diserang memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang tersedia.

Lanjut dia, sebagai negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Ketika seseorang merasa nama baik, kehormatan, atau martabatnya diserang melalui media elektronik, maka hukum memberikan hak untuk menempuh jalur pidana maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” buh Makkah Muharram.

Menurutnya, status tersangka tidak dapat diberikan secara sewenang-wenang, melainkan harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum yang sah.

Ia merujuk pada prinsip yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 terkait syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

Putusan tersebut menyatakan frasa bukti permulaan, yang cukup, dalam ketentuan KUHAP harus dimaknai sebagai minimal dua alat bukti yang termuat dalam ketentuan mengenai alat bukti.

“Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada dasar alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang harus dipenuhi,” katanya.

Dia menambahkan, tindakan hukum yang diambil penyidik nantinya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan alat bukti yang dimiliki.

Apabila nantinya penyidik mengambil suatu tindakan hukum, maka tentu hal tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum.

“Sebaliknya, apabila belum terpenuhi, maka proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan. Semua itu berada dalam kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses peradilan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Makkah juga menanggapi narasi mengenai dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Makassar yang disebut-sebut berkaitan dengan informasi yang disampaikan melalui media elektronik.

Ia meminta agar dugaan tersebut tidak disampaikan seolah-olah telah menjadi fakta hukum yang telah terbukti.

Menurutnya, antara dugaan, tuduhan, dan fakta hukum merupakan hal yang berbeda. Sebuah dugaan tindak pidana, kata dia, harus terlebih dahulu dibuktikan melalui mekanisme hukum sebelum seseorang dapat dinyatakan bertanggung jawab secara pidana.

“Hingga saat ini, sepanjang yang kami ketahui, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut,” terangnya.

Ia juga menyinggung persoalan kerugian keuangan negara yang menurutnya tidak dapat begitu saja disimpulkan berdasarkan opini maupun asumsi.

“Demikian pula, belum terdapat penetapan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Makkah mengingatkan semua pihak agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan tuduhan sebagai sebuah kepastian hukum sebelum terdapat proses pembuktian yang sah.

Sebagai praktisi hukum, ia menegaskan, dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya dari opini, asumsi, maupun pemberitaan di ruang publik.

Menurutnya, proses hukum harus berjalan melalui tahapan yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan apabila perkara tersebut berlanjut.

Demikian pula dengan persoalan kerugian keuangan negara. Menurut dia, mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, termasuk besaran kerugiannya, harus didasarkan pada mekanisme hukum dan kewenangan lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Karena itu, tidak tepat apabila seseorang dinyatakan telah melakukan korupsi sebelum ada dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Makkah menilai prinsip tersebut penting untuk menjaga agar proses hukum tidak berubah menjadi penghakiman di ruang publik.

Menurut dia, pernyataan mengenai seseorang telah melakukan tindak pidana harus dibedakan dengan penyampaian informasi mengenai adanya dugaan suatu tindak pidana.

Makkah Muharram kemudian menegaskan bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Munafri Arifuddin bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik masyarakat.

Dia mengatakan, kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik menurutnya harus tetap disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan dengan itikad baik.

“Kritik yang disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan dilakukan dengan itikad baik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati,” katanya.

Namun, ia menambahkan, kebebasan menyampaikan kritik tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila terdapat dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik.

Terlebih apabila sebuah pernyataan memuat tuduhan mengenai perbuatan tertentu yang belum terbukti secara hukum.

Apabila terdapat pernyataan yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hukum juga memberikan perlindungan terhadap korban melalui mekanisme yang tersedia,” jelasnya, mengulang.

Sebagai Kuasa Hukum Pemerintah Kota Makassar sekaligus Kuasa Hukum pribadi Munafri Arifuddin, Makkah menyatakan pihaknya akan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia tidak ingin proses tersebut digiring menjadi perdebatan opini antara pihak yang melapor dan pihak yang dilaporkan.

Menurutnya, kewenangan untuk menilai alat bukti berada pada aparat penegak hukum sesuai tahapan proses hukum. Apabila perkara berlanjut ke pengadilan, maka pembuktian dan penilaian akhir akan dilakukan melalui mekanisme persidangan.

“Kami akan menghormati seluruh tahapan penyidikan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap alat bukti kepada penyidik serta nantinya kepada pengadilan,” ucapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

“Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen,” katanya.

Makkah kembali menekankan pentingnya membedakan antara opini publik dengan fakta hukum yang telah dibuktikan melalui proses peradilan.

Menurutnya, media sosial dan pemberitaan dapat menjadi ruang penyampaian informasi, tetapi tidak dapat menggantikan proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana.

“Pada akhirnya, benar atau tidaknya suatu tuduhan hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian di hadapan pengadilan, bukan oleh opini di media sosial ataupun pemberitaan,” pungkasnya. (rls)