GOWA, UJUNGJARI.COM — Polemik menyoal pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah (LAD) kembali mengemuka setelah putra mendiang Andi Kumala Andi Idjo yakni Andi Muhammad Imam Daeng Situju bin Andi Kumala A Idjo sebagai Putra Mahkota Andi Kumala Andi Idjo sebagai Raja Gowa ke-38) meminta ke Pemerintah Kabupaten Gowa segera mencabut Perda No 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah tersebut.
Hal itu ditegaskan Andi Imam kepada sejumlah media di sela menghadiri undangan upacara kenegaraan peringatan Hari Kemerdekaan RI ke -81 di Lapangan Taman Sulhas, Sungguminasa di Jl Tumanurung, Kecamatan Somba Opu pada Senin (17/8) pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Andi Imam mengatakan, dirinya hadir atas undangan Bupati Gowa Husniah Talenrang. Undangan bersifat kenegaraan ini menurut putra sulung Andi Kumala Andi Idjo- Andi Hikmawati Patta Umba ini merupakan simbol bahwa negara pun juga menghargai simbol kerajaan.
“Harapan kami ke depan, sebaiknya pemerintah sekarang ini harus tetap menghargai kebudayaan, apalagi sebagai simbol kerajaan. Karena kerajaan ini kan sudah melepaskan diri. Dalam artian, bukan melepaskan diri seperti apa ya, tapi dengan secara sukarela bergabung ke NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seperti itu, ” terang Andi Imam.

Disinggung soal polemik tentang tuntutannya mencabut Perda LAD itu, menurut Andi Imam, dirinya bersyukur karena tuntutan itu sudah diproses oleh DPRD Gowa.
“Alhamdulillah sudah disepakati oleh Ketua DPRD. Ini sekarang masih proses, kita berdoa bersama agar Perda tersebut dicabut. Memang Perda ini sudah dari dulu sangat kacau sehingga kami pun terpecah belah di keluarga kerajaan. Tapi saya rasa kalau misalkan pemerintah bijak melihat untuk mempersatukan kembali keluarga kerajaan, sebaiknya memang Perda itu dicabut, ” tandas Andi Imam yang hadir mengenakan baju adat jas tutup warna merah bermotif dipadu sarung sutera hitam dan mengenakan songkok pamiring terbuat dari serat benang emas serta dikawal pasukan tubarani mengenakan Patonro’.
Andi Imam pun meyakini jika masyarakat adat saat ini masih menilai bahwa Perda LAD tersebut sudah sangat merusak tatanan adat.
“Kami sementara berkomunikasi dengan pemerintah daerah agar pemerintah daerah segera mencabut Perda tersebut. Apalagi kemarin sudah ada statement dari Ibu Bupati bahwa Perda itu tidak sesuai dan memang harus dicabut. Dan kami berharapnya Perda tersebut dicabut secepatnya,” tandas Andi Imam.
Sebelumnya Pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab telah mengakomodir aspirasi pihak keluarga kerajaan dari rumpun Andi Imam Andi Kumala Andi Idjo dan sudah sampai pada rapat dengar pendapat (RDP).
Dalam RDP tersebut, DPRD mengundang pihak Pemkab Gowa dalam hal ini aparat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Gowa, Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Gowa dan pihak-pihak terkait termasuk pihak Andi Imam Andi Kumala Andi Idjo.
Pada RDP itu, Pimpinan DPRD Gowa yakni Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab meminta pihak keluarga kerajaan duduk bersama untuk mencari mufakat kemudian bersama-sama mengusulkan regulasi baru atau perbaikan Perda LAD tersebut.
Sekadar diketahui, Perda No 5 Tahun 2016 tentang Penataan Lembaga Adat dan Budaya Daerah yang kemudian ditindaklanjuti lewat Perbup No 28 Tahun 2016 secara rinci menyebutkan bahwa LAD Gowa didefinisikan sebagai organisasi kemasyarakatan yang menegakkan hukum adat serta melestarikan budaya lokal.
Dalam Perda LAD tersebut, posisi bupati pada Pasal 1 ayat 3 menetapkan bahwa Bupati Gowa menjabat sebagai Ketua LAD yang menjalankan fungsi dan peran Sombaya (Raja Gowa). Dan aturan turunannya mengatur tentang kerja sama kelembagaan adat, aset kekayaan hingga mekanisme pemberian gelar adat kepada tokoh yang berjasa. –

