GOWA, UJUNGJARI.COM — Lagi-lagi langkah tak terduga dilakukan Bupati Gowa Husniah Talenrang. Di saat tengah sibuk menjalani pemeriksaan di Polda atas laporan dugaan pemalsuan dokumen perceraian yang dilaporkan oleh mantan suaminya, KA, Husniah malah mencopot 15 pejabat tinggi pratama lingkup Pemkab Gowa.
15 pejabat tinggi pratama itu Kadis Perhubungan Agussalim Harahap, Inspektur Inspektorat Daerah Syahrul Syahrir, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Mahmud, Sekretaris DPRD Andi Idil Hafid, Kadis Pariwisata Ary Mahdy Aspari, Kadis Pemuda Olahraga Muh Sahir, Kadis Perpustakaan Daerah Abidzar, Kepala Bappeda Sujjadan, Asisten 3 Setkab Muh Natsir Arif, Kepala BKPSDM Indra Said, Kepala Bapenda Indra Wahyudi Yusuf, Kepala PM-PTSP Indra Setiawan Abbas, Kadis Pendidikan Taufiq Mursad, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Muh Fajaruddin. Yang lebih mengherankan lagi karena Sekretaris Kabupaten Gowa yakni Andy Azis Peter turut dicopot dari jabatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Keputusan (SK) pemberhentian kepada 15 pejabat ini pun sudah sampai di tangan para pejabat yang dicopot.
Tiga pejabat yang terkonfirmasi telah menerima SK pemberhentian dari Bupati Gowa adalah Sekretaris DPRD Gowa Andi Idil Hafid, Inspektur Inspektorat Syahrul Syahrir. Dan Andy Azis Peter selaku Sekretaris Kabupaten Gowa atau Jabatan Pimpinan Tinggi yang merupakan jabatan karier tertinggi di tingkat kabupaten/kota.
Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama saat dikonfirmasi mengatakan telah mendengar kabar pencopotan tersebut, hanya saja mereka belum menerima SK tersebut. Salah satunya yang dikonfirmasi adalah Kadis Perhubungan Kabupaten Gowa Agussalim Harahap.
“Saya dengarnya begitu, beredar nama-nama pejabat diberhentikan. Tapi sampai saat ini saya belum melihat apalagi menerima SK itu,” kata Agussalim Harahap dihubungi via WhatsApp-nya, Jum’at (21/8) sore tadi.
Pejabat lain yang ikut dinonjobkan adalah Camat dan beberapa kepala bidang.
Langkah Bupati Gowa inipun langsung meramaikan jagad maya. Hampir seluruh platform media sosial viral membahasnya, termasuk grup-grup Whatsapp. Kalimat pro kontra dari para nitijen pun mengalir bebas.
Menyikapi hal ini, Pimpinan DPRD Gowa melalui Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab (HAR) pun menyebutkan jika langkah yang dilakukan Bupati Gowa sudah di luar nalar.
“Sebagai Pimpinan DPRD Gowa kami menyikapi kebijakan Bupati Gowa yang hari ini melakukan pemberhentian sementara terhadap Sekretaris Kabupaten dan sejumlah kepala perangkat daerah. Kami menghormati kewenangan kepala daerah dalam melakukan pembinaan dan penataan birokrasi. Namun, setiap keputusan yang menyangkut jabatan aparatur sipil negara harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki dasar dan alasan yang jelas, serta tidak boleh menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan, ” tandas HAR saat dikonfirmasi Jum’at sore sekira pukul 19.51 Wita.
Menurut HAR, keputusan bupati ini keliru, apalagi yang diberhentikan sementara bukan hanya satu atau dua pejabat tapi 15 pejabat tinggi pratama dan satu orang lagi yakni Jabatan Pimpinan Tertinggi di kabupaten yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab).
“Karena itu, DPRD tentu berkepentingan memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar merupakan bagian dari proses pemerintahan yang objektif dan sesuai mekanisme, bukan sesuatu yang kemudian berdampak pada stabilitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan meminta penjelasan dan mencermati dokumen serta dasar hukum dari kebijakan tersebut, ” tandas HAR.
Ditegaskannya, DPRD tidak dalam posisi mencampuri kewenangan eksekutif, tapi DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.
“Yang paling penting, jangan sampai terjadi kekosongan jabatan atau gangguan dalam pelayanan publik. Masyarakat tidak boleh menjadi korban dari dinamika pemerintahan, Ingat itu!” tegasnya.
Dikatakan legislator Partai Gerindra ini, DPRD tentu akan pertanyakan dan meminta dokumen resmi dari Pemkab Gowa yakni SK pemberhentian sementara Sekkab Gowa dan 14 kepala dinas, meminta dasar hukum masing-masing keputusan, alasan pemberhentian sementara, berita acara/pemeriksaan jika ada, siapa yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dan apa dampaknya terhadap pelayanan dan program pemerintahan.
Diakui HAR, saat kabar ini sampai di telinganya, dirinya kemudian mengecek ke staf sekwan apakah tembusan SK pemberhentian Sekkab dan para pejabat tinggi pratama itu sudah masuk ke pimpinan DPRD Gowa, namun nyatanya belum.
” Kami sudah chek ke staf ternyata surat tembusan untuk pimpinan dewan belum ada. Yang masuk adalah SK pemberhentian untuk pak Sekwan. Ini juga kita akan nyatakan keberatan dan akan bersurat secara resmi kepada bupati yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses pemberhentian tersebut perlu diklarifikasi karena UU No 23 Tahun 2014 bahwa pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris DPRD mensyaratkan persetujuan dari pimpinan DPRD, ” tandas HAR.
Sementara itu Bupati Gowa Husniah Talenrang yang dikonfirmasi media sekaitan langkahnya membombardir dengan memberhentikan 15 orang pejabat tersebut, pada Jum’at pukul 16.41 Wita hanya menjawab singkat dan membantah. Husniah membantah telah melakukan non job terhadap 15 pejabat.
“Tidak benar ada yang dinon-jobkan, ” jawab Bupati Gowa Husniah Talenrang singkat.
Jawaban singkat inipun tak disertai alasan kenapa harus dinon-jobkan, sebab Bupati Gowa hanya menjawab sebait dengan lima suku kata.
Sementara itu, di saat kabar melakukan pemberhentian mengemuka, Bupati Gowa tengah menjalani pemeriksaan di Polda sekaitan laporan mantan suaminya, KA. –

