MALILI,UJUNGJARI.COM – Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan sosialisasi di sejumlah SPBU di wilayah Sorowako dan Wasuponda pada Jumat (21/8/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran serta menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 325/D-13/VIII/Tahun 2026.

Sidak dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Dharma, didampingi Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Lutim, Senfry Oktavianus, jajaran Satlantas, Satsamapta, Satintelkam, Satpol PP, Dinas Perhubungan, hingga Camat Nuha Arief Fadillah Amier.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peninjauan tersebut, Kepala Dinas Dagkop UKM Luwu Timur, Senfry Oktavianus, menegaskan beberapa aturan krusial yang wajib dipatuhi petugas SPBU maupun konsumen BBM bersubsidi:

Salah satunya adalah kesesuaian barcode. Menurut dia, barcode yang digunakan saat pengisian harus sesuai dengan identitas kendaraan. Hal ini dilakukan untuk mencegah modus manipulasi pengisian ganda menggunakan akun milik orang lain.

“Pemilik barcode dan surat rekomendasi tidak bisa diwakilkan. Ia wajib hadir secara langsung di SPBU. Pengisian hanya melayani nama yang tertera pada dokumen,” katanya.

Selain itu, seluruh kendaraan pemohon wajib dilengkapi surat-surat resmi seperti STNK. Menurut dia, pemerintah daerah bersama kepolisian tidak main-main dalam menindak pelanggaran aturan distribusi ini.

“Kegiatan saat ini masih berfokus pada sosialisasi dan imbauan secara menyeluruh di seluruh SPBU Kabupaten Luwu Timur. Namun ke depan, jika masih ditemukan pelanggaran, kendaraan yang tidak memiliki dokumen lengkap akan langsung ditahan dan diserahkan ke Polres Luwu Timur untuk tindakan tegas hukum,” ujar Senfry.