JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal kelolaan mereka dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, mengatakan sanksi administratif tersebut diberikan kepada empat perusahaan di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Selain itu, sanksi juga dijatuhkan kepada PT NES di Kalimantan Tengah serta PT PSR di Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ardi, tindakan tegas tersebut diambil karena kebakaran hutan dan lahan terjadi secara berulang di wilayah kerja perusahaan.
Melalui pengenaan sanksi, masing-masing perusahaan diwajibkan melakukan pembenahan sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan areal yang terdampak.
“Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan. Untuk PT MPK, kami mengenakan Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi,” kata Ardi, Selasa (25/8/2026).
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai persyaratan yang ditetapkan dapat dikenai peningkatan sanksi. Bahkan, sanksi tersebut dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha.
Berdasarkan hasil pengawasan Kemenhut, areal kebakaran terluas tercatat terjadi di wilayah PT WEL dengan luas sekitar 760,51 hektare.
Selanjutnya, PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR mencapai 82,26 hektare, serta PT NES seluas 70,38 hektare.
Secara keseluruhan, total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare.
Pengenaan sanksi ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan Kemenhut terhadap kewajiban perusahaan dalam mencegah dan mengendalikan karhutla di wilayah konsesinya. Pada areal yang terdampak kebakaran, perusahaan juga dapat diperintahkan melakukan pemulihan vegetasi.
Khusus untuk lahan gambut, kewajiban pemulihan mencakup perbaikan fungsi hidrologis melalui penataan tata air, penyekatan kanal, pembasahan kembali gambut, hingga pemantauan tinggi muka air tanah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap pemegang perizinan berusaha memiliki tanggung jawab untuk menjaga kawasan serta mencegah terjadinya kerusakan.
Menurutnya, sanksi administratif merupakan instrumen untuk mengoreksi ketidakpatuhan sekaligus memaksa perusahaan melakukan perbaikan dan pemulihan. Namun, apabila dalam proses pengawasan ditemukan dugaan unsur tindak pidana, maka proses hukum pidana tetap dapat dilakukan.
“Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan. Ini juga peringatan kepada siapa pun yang sengaja membakar hutan atau mengambil keuntungan dari kebakaran dan kerusakan kawasan. Kami akan telusuri dan proses berdasarkan alat bukti,” ujar Dwi.
Kemenhut menegaskan akan terus mengawasi pelaksanaan seluruh kewajiban yang dibebankan kepada perusahaan-perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengendalian karhutla sekaligus memastikan pemulihan kawasan hutan yang terdampak dapat berjalan sesuai ketentuan. (Int/drw)

