GOWA, UJUNGJARI.COM — Kisruh pemerintahan yang terjadi di Kabupaten Gowa cukup serius. Jika terus berlanjut tanpa ada penyelesaian maka potensi chaos (kekacauan) bisa terjadi.
Melihat urgensinya hal ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Gowa pun menemui Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) pada Selasa: 25 Agustus 2026 di Rujab Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pimpinan DPRD diwakili Wakil Ketua l Hasrul Abdul Rajab mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Gowa terkait kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Sebagai pimpinan DPRD, kami berkepentingan memastikan setiap kebijakan pemerintahan daerah, khususnya yang menyangkut karier dan jabatan ASN, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, objektif, profesional dan berlandaskan sistem merit, ” kata HAR, sebutan khas Hasrul.

Dijelaskannya, fungsi pengawasan DPRD bukan untuk menghambat kewenangan kepala daerah, tapi memastikan setiap kewenangan pemerintahan dilaksanakan dalam koridor hukum serta tetap berorientasi pada kepentingan pelayanan publik.
“Konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan kepada DPRD terkait kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Posisi DPRD adalah berkewajiban menerima, menelaah dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan dan fungsi kelembagaan DPRD.
Kami tidak ingin mengambil kesimpulan secara sepihak. Karena itu, kami melakukan konsultasi dengan lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang kepegawaian, agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif berdasarkan regulasi dan NSPK manajemen ASN.” terang HAR.
Senada dikatakan Taufik Surullah, DPRD tetap menghormati kewenangan kepala daerah dalam menjalankan pemerintahan, namun setiap kebijakan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum.
“Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya DPRD memperkuat koordinasi dan memperoleh perspektif kelembagaan terkait tata kelola pemerintahan dan kebijakan kepegawaian di daerah, ” terangnya
Sementara menelaah itu semua, Kepala BKN RI Prof Dr Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan BKN telah menerima pengaduan terkait kebijakan penonaktifan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Zudan mengatakan, BKN saat ini melakukan mitigasi dan telaah terhadap laporan yang masuk untuk memastikan kebijakan penonaktifan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mantan Plh Gubernur Sulsel ini menyebutkan tiga aspek utama yang menjadi tolok ukur dalam mencermati kebijakan pemberhentian atau penonaktifan seorang pejabat, yakni kewenangan, tata cara atau prosedur serta substansi atau persyaratan.
“Pencermatannya melihat dari tiga aspek. Pertama, kewenangan. Kewenangan bupati dilaksanakan dengan benar atau tidak. Kedua, tata caranya benar atau tidak. Ketiga, substansinya atau persyaratan untuk pemberhentian dari jabatan itu benar atau tidak. Ketiga aspek tersebut menjadi tolok ukur objektif dalam menilai apakah suatu kebijakan kepegawaian telah memenuhi NSPK manajemen ASN. Jadi, kalau sesuai NSPK berarti benar. Kalau tidak sesuai NSPK berarti salah. Jadi, ada tolok ukur objektifnya, ” tandas Zudan.
Diterangkan Zudan, apabila aspek kewenangan, prosedur maupun substansi tidak sesuai dengan ketentuan, maka tindakan pemberhentian dari jabatan tidak dapat dibenarkan secara administratif.
“Kalau kewenangannya salah, tata caranya salah, substansinya salah, tidak boleh diberhentikan, ” tandas Zudan. –

