SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pengungkapan dugaan kejahatan penipuan daring yang melibatkan sejumlah orang di Kabupaten Sidrap kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula persoalan lain yang tidak kalah penting: jangan sampai perbuatan segelintir orang berkembang menjadi stigma negatif terhadap Sidrap dan masyarakatnya secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penegakan hukum terhadap siapa pun yang diduga terlibat kejahatan harus tetap didukung. Namun pada saat bersamaan, prinsip kehati-hatian juga diperlukan dalam membangun narasi di ruang publik, khususnya penggunaan istilah “passobis” yang belakangan kerap dilekatkan dengan Sidrap.
Kejahatan adalah perbuatan individu atau kelompok yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya. Daerah asal maupun tempat terjadinya penangkapan tidak serta-merta dapat dijadikan identitas kriminal bagi seluruh masyarakat di wilayah tersebut.
Hal ini menjadi relevan setelah tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan penindakan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat penipuan daring di Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Indra Waspada Yuda menegaskan pihaknya mendukung proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat dan siap menindaklanjuti apabila terdapat informasi maupun perkembangan lain yang berkaitan dengan wilayah hukumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Indra saat menghadiri temu sinergi bersama pengusaha dan jurnalis di Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Rabu (26/8/2026).
“Kami mendukung penyidikan Polda Jabar. Terkait informasi lain yang menyebut Polres Sidrap, akan kami tindaklanjuti,” tegas Indra.

Luruskan Polemik Keterlibatan Polres Sidrap
Pernyataan Kapolres sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di media sosial mengenai tidak terlihatnya personel Polres Sidrap dalam rangkaian penindakan yang dilakukan tim Polda Jawa Barat.
Sebagian warganet kemudian membangun beragam asumsi mengenai operasi tersebut.
Kapolres menjelaskan, koordinasi antarsatuan kepolisian tetap dilakukan. Namun, koordinasi tidak selalu berarti personel kepolisian di wilayah tempat penindakan harus dilibatkan secara langsung dalam setiap tahapan operasi.
“Koordinasi ada kok. Itu biasa. Namun melibatkan anggota kami dalam rangkaian kegiatan Polda Jabar itu tidak mesti, kan dia punya tim sendiri dan sudah siap,” ujarnya.
Menurut Indra, mekanisme serupa juga dapat berlaku ketika Polres Sidrap melakukan pengejaran terhadap seseorang yang berada di wilayah hukum kepolisian lain.
Koordinasi tetap dilakukan, sedangkan dukungan atau back up personel setempat dapat diminta apabila dibutuhkan sesuai situasi operasi.
“Kalau kami punya buruan di luar Sidrap, kami cukup berkoordinasi. Kalau memang diperlukan, kami minta back up. Sama seperti yang dilakukan tim Siber Polda Jabar,” jelasnya.
Dengan demikian, tidak terlihatnya personel Polres Sidrap dalam suatu rangkaian penindakan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai tidak adanya koordinasi ataupun dukungan terhadap proses hukum.
Kapolres justru menegaskan Polres Sidrap mendukung penyidikan Polda Jawa Barat dan membuka ruang tindak lanjut apabila terdapat informasi baru yang berkaitan dengan wilayah hukumnya.
Penegakan Hukum Harus Didukung, Stigma Daerah Harus Dihindari
Di luar persoalan teknis penindakan, kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun pemahaman publik yang lebih proporsional.
Istilah “passobis” yang populer digunakan untuk menyebut praktik penipuan tertentu tidak sepatutnya berubah menjadi label terhadap seluruh masyarakat Sidrap.
Apalagi Kabupaten Sidrap dihuni ratusan ribu masyarakat dengan beragam profesi dan aktivitas produktif, mulai dari petani, peternak, pedagang, pengusaha, ASN, akademisi, pelajar hingga berbagai profesi lainnya.
Ketika terdapat warga yang melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban hukum melekat kepada individu yang melakukan perbuatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian, bukan kepada daerah maupun masyarakat secara kolektif.
Karena itu, pemberitaan maupun percakapan di media sosial idealnya membedakan secara tegas antara lokasi pengungkapan perkara, asal terduga pelaku, dan identitas masyarakat suatu daerah.
Menempelkan perilaku kriminal sejumlah orang kepada sebuah kabupaten justru berpotensi melahirkan stigma yang merugikan masyarakat yang sama sekali tidak berkaitan dengan kejahatan tersebut.
Dukungan terhadap pemberantasan kejahatan siber karenanya dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga nama baik masyarakat Sidrap.
Berawal dari Dugaan Penipuan Kendaraan
Perkara yang ditangani Ditres Siber Polda Jawa Barat tersebut berawal dari laporan dugaan penipuan daring terhadap warga Jawa Barat.
Modus yang diungkap penyidik berupa penawaran kendaraan dengan harga murah melalui media sosial. Calon korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui pesan pribadi hingga WhatsApp sebelum diminta melakukan transfer sejumlah uang.
Dalam rangkaian pengungkapan perkara, sekitar 20 orang diamankan. Setelah pemeriksaan dan pencocokan dengan alat bukti, sebanyak 12 orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari mengunggah penawaran hingga menjalankan komunikasi mengenai kendaraan yang ditawarkan.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan identitas palsu untuk meningkatkan kepercayaan calon korban. Salah satu modus yang disebut digunakan adalah mengaku sebagai anggota TNI serta menggunakan atribut tertentu saat berkomunikasi dengan korban.
Dua laporan polisi yang menjadi bagian dari penyidikan berkaitan dengan korban yang disebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Seluruh dugaan tersebut tentu menjadi ranah penyidik untuk membuktikannya melalui proses hukum yang berlaku.

Sidrap Tidak Boleh Diidentikkan dengan Kejahatan Siber
Pengungkapan perkara ini semestinya menjadi pelajaran bersama bahwa ruang digital memang membuka peluang ekonomi dan komunikasi yang sangat besar, tetapi pada saat yang sama juga dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.
Masyarakat perlu semakin kritis terhadap penawaran barang dengan harga tidak wajar, identitas seseorang yang hanya ditampilkan melalui media sosial, maupun permintaan transfer uang sebelum keabsahan transaksi dapat dipastikan.
Pada sisi lain, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menyebarkan informasi.
Jangan sampai semangat mengkritik dan mendukung pemberantasan kejahatan justru berubah menjadi penghakiman terhadap suatu kelompok masyarakat atau daerah.
Sidrap adalah nama sebuah daerah, bukan nama sebuah kejahatan.
Apabila terdapat individu yang terbukti melakukan penipuan, maka individu itulah yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebaliknya, masyarakat Sidrap secara keseluruhan tidak semestinya memikul stigma akibat tindakan sejumlah orang.
Dalam konteks inilah sikap Polres Sidrap menjadi penting. Dukungan terhadap penyidikan Polda Jawa Barat memperlihatkan bahwa pemberantasan kejahatan dapat dilakukan tanpa memandang batas wilayah.
Kapolres juga telah menegaskan bahwa koordinasi tetap berjalan dan Polres Sidrap siap menindaklanjuti setiap perkembangan yang berkaitan dengan wilayah hukumnya.
Kini, proses hukum sepenuhnya perlu diberikan ruang untuk berjalan secara profesional.
Publik berhak mengawasi dan mengkritisi. Media juga berkewajiban menyampaikan fakta secara terbuka. Namun semuanya tetap harus ditempatkan secara proporsional: tegas terhadap kejahatan, kritis terhadap proses penegakan hukum, tetapi tidak menjadikan Sidrap maupun masyarakatnya sebagai objek stigma.

