Oleh: Arifai Ilyas
Dosen STIE Bulungan Tarakan
Ketua DPW Asosiasi Dosen Indonesia Kalimantan Utara
Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia Kalimantan Utara
DALAM filsafat pemerintahan, kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan amanah. Wewenang publik memperoleh legitimasi bukan karena besar-kecilnya kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat, tetapi karena sejauh mana kekuasaan itu dapat diubah menjadi kesejahteraan, keadilan, kesempatan kerja, dan kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena itu, pembicaraan mengenai kewenangan kepala daerah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan, “seberapa luas kewenangannya?”, melainkan bergerak kepada pertanyaan yang lebih substantif: “seberapa efektif kewenangan tersebut digunakan untuk mengubah potensi daerah menjadi kemakmuran rakyat?”
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika pembangunan nasional harus berlangsung di negara kepulauan dengan karakter sosial, ekonomi, geografis, dan sumber daya yang sangat beragam. Kebijakan yang efektif bagi satu daerah belum tentu tepat bagi daerah lainnya. Dalam kondisi semacam itu, kepala daerah memiliki posisi strategis karena berada lebih dekat dengan masyarakat dan secara teoritis mempunyai informasi yang lebih baik mengenai masalah, kebutuhan, serta keunggulan wilayahnya.
Secara historis, otonomi daerah Indonesia merupakan bagian penting dari perjalanan Reformasi. Sistem pemerintahan yang sebelumnya relatif sentralistis mengalami perubahan besar melalui UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian disempurnakan melalui UU Nomor 32 Tahun 2004, dan selanjutnya melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. Perubahan tersebut bukan sekadar pemindahan urusan administratif dari Jakarta ke daerah.
Hakikat desentralisasi adalah mendekatkan keputusan publik kepada masyarakat sekaligus memberikan ruang agar kebijakan pembangunan dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 sendiri menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan antara lain untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan, pemberdayaan, partisipasi, serta peningkatan daya saing daerah. Kepala daerah berada pada pusat proses tersebut.
Pasal 65 UU Pemerintahan Daerah memberikan tugas kepada kepala daerah untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menyusun dan mengajukan RPJPD dan RPJMD, menetapkan RKPD, serta mengajukan rancangan APBD.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala daerah juga memiliki kewenangan antara lain mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda bersama DPRD, serta menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan keputusan kepala daerah. Dengan konstruksi tersebut, kepala daerah seharusnya tidak dipahami hanya sebagai administrator birokrasi.
Dalam pembangunan ekonomi, ia dapat diposisikan secara konseptual sebagai pemimpin transformasi dan orkestrator pembangunan daerah: menentukan prioritas, menggerakkan birokrasi, membangun kepercayaan investor, serta mempertemukan pemerintah dengan dunia usaha, perguruan tinggi, perbankan, masyarakat, desa, dan pemerintah pusat.
Namun, istilah memaksimalkan wewenang tidak boleh diartikan sebagai memperluas kekuasaan melampaui hukum. Maksimalisasi yang benar justru berarti menggunakan seluruh ruang kewenangan yang sah secara cerdas, cepat, inovatif, transparan, terukur, dan bertanggung jawab. Sebab desentralisasi selalu mengandung dua kemungkinan.
Ia dapat mendekatkan pelayanan dan melahirkan inovasi, tetapi apabila tata kelolanya buruk, desentralisasi dapat pula sekadar memindahkan inefisiensi dan penyalahgunaan kekuasaan dari pusat ke daerah. Data mutakhir menunjukkan tantangan pembangunan daerah masih nyata.
Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan, sedangkan ekonomi semester I-2026 tumbuh 5,45 persen. Namun, kelompok provinsi di Pulau Jawa masih memberikan kontribusi sekitar 56,47 persen terhadap perekonomian nasional pada triwulan II-2026.
Pada sisi investasi terdapat perkembangan menarik. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun, dengan investasi di luar Pulau Jawa mencapai Rp991,2 triliun atau 51,3 persen dari total realisasi investasi.
Realisasi tersebut dilaporkan menyerap sekitar 2,71 juta tenaga kerja. Kedua fakta tersebut memberikan pelajaran penting. Investasi memang semakin tersebar, tetapi tersebarnya investasi belum otomatis membuat struktur ekonomi nasional tersebar secara seimbang.
Tantangannya adalah bagaimana investasi yang masuk dapat menghasilkan nilai tambah lokal, keterkaitan usaha, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan produktivitas, dan pertumbuhan UMKM. Di sinilah kualitas kepemimpinan kepala daerah menentukan.
Secara konseptual, teori desentralisasi fiskal juga memberikan dasar bahwa pemerintah daerah memiliki keunggulan informasi mengenai kebutuhan dan karakter lokal. Jalan produksi mana yang paling mendesak, komoditas apa yang mempunyai peluang pasar, bagaimana karakter tenaga kerja, di mana hambatan logistik berada, dan masalah apa yang dialami pelaku usaha biasanya lebih mudah diketahui oleh pemerintahan yang dekat dengan masyarakat.
Tetapi keunggulan tersebut hanya menghasilkan manfaat apabila ditopang kapasitas kelembagaan dan akuntabilitas. Sembilan Agenda Memaksimalkan Wewenang Kepala Daerah;
Pertama, Mengubah perencanaan pembangunan dari “daftar kegiatan” menjadi strategi transformasi ekonomi.RPJMD dan RKPD tidak semestinya dipenuhi ratusan kegiatan yang tersebar tanpa fokus.
Setiap daerah perlu menetapkan tiga sampai lima mesin pertumbuhan utama berdasarkan keunggulan faktual daerah, misalnya agroindustri, perikanan, pariwisata, perdagangan, logistik, ekonomi kreatif, energi, industri pengolahan, atau sektor lainnya.
Penentuannya harus berdasarkan PDRB, produktivitas, tenaga kerja, rantai pasok, tingkat kemiskinan, kemampuan fiskal, potensi ekspor, akses pasar, serta daya dukung lingkungan. Prinsipnya ialah: anggaran mengikuti strategi, bukan strategi mengikuti kebiasaan anggaran.
Kedua, Menjadikan APBD sebagai instrumen produktivitas. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur hubungan fiskal yang mencakup pajak dan retribusi daerah, Transfer ke Daerah, pengelolaan belanja, pembiayaan daerah, dan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Oleh sebab itu, keberhasilan APBD tidak tepat apabila hanya dinilai berdasarkan besarnya penyerapan anggaran.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang berubah setelah uang tersebut dibelanjakan? Belanja jalan harus menurunkan biaya logistik. Belanja pendidikan harus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Pelatihan tenaga kerja harus memperbesar peluang mendapatkan pekerjaan. Digitalisasi harus mengurangi waktu dan biaya pelayanan. Program UMKM harus mampu meningkatkan omzet, produktivitas, kualitas produk, akses pembiayaan, dan pasar.
Ketiga, Menjadikan kemudahan berusaha sebagai budaya birokrasi. Perizinan usaha saat ini harus ditempatkan dalam kerangka Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP Nomor 28 Tahun 2025 yang berlaku sejak 5 Juni 2025 menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menempatkan Sistem OSS sebagai bagian sentral penyelenggaraan perizinan berusaha. Artinya, keunggulan daerah tidak cukup dibangun melalui slogan “kami mempermudah izin”.
Kepala daerah harus memastikan kepastian tata ruang, kesiapan lahan, infrastruktur, tenaga kerja, pelayanan persyaratan yang menjadi kewen angan daerah, penyelesaian hambatan investasi, serta layanan pasca-investasi. Investor yang telah datang harus dipelihara agar melakukan ekspansi dan membangun keterkaitan dengan ekonomi lokal.
Keempat, Memimpin hilirisasi berbasis kekhasan daerah. Daerah penghasil sumber daya tidak seharusnya hanya menjadi tempat ekstraksi bahan mentah. Nilai tambah harus diperbesar melalui pengolahan, pengemasan, standardisasi, sertifikasi, penyimpanan, logistik, pemasaran digital, dan integrasi dengan industri.
Keberhasilan ekonomi tidak cukup diukur dari tonase produksi. Ukur pula nilai tambah, pekerjaan yang tercipta, pendapatan rumah tangga, pembelian produk lokal, dan besarnya uang yang berputar di daerah.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi memiliki alamat sosial yang jelas: petani, nelayan, pekerja, UMKM, koperasi, perempuan, pemuda, dan masyarakat desa.
Kelima, Menjadikan inovasi birokrasi sebagai kebijakan ekonomi. UU Nomor 23 Tahun 2014 secara tegas menyediakan ruang bagi inovasi daerah. Pasal 386 menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan inovasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. PP Nomor 38 Tahun 2017 selanjutnya memberikan kerangka pelaksanaan inovasi daerah.
Inovasi tidak identik dengan membuat aplikasi baru. Inovasi bisa berbentuk penyederhanaan proses, pelayanan terpadu, dashboard ekonomi, pemetaan komoditas, pelayanan jemput bola, pengadaan yang lebih efisien, maupun kerja sama pemerintah dengan perguruan tinggi dan dunia usaha.
Keenam, Membangun “koalisi pertumbuhan daerah”. Tidak ada daerah yang dapat membangun ekonominya hanya dengan APBD. Kepala daerah harus mampu menyatukan BUMD, perbankan, perguruan tinggi, investor, asosiasi pengusaha, koperasi, desa, komunitas, dan diaspora daerah dalam agenda ekonomi yang sama.
Pertemuan koordinasi tidak boleh berhenti pada seremoni. Ia harus menghasilkan pipeline proyek, target invetasi, kebutuhan tenaga kerja, pembagian tanggung jawab, solusi teknologi, serta jadwal penyelesaian hambatan.
Ketujuh, Mengukur keberhasilan melalui indikator ekonomi yang nyata. Pertumbuhan PDRB penting, tetapi tidak memadai bila berdiri sendiri. Pemerinth daerah membutuhkan economic scorecard yang mencakup pertumbuhan ekonomi riil, PDRB per kapita, kemiskinan, pengangguran, produktivitas tenaga kerja, investasi, partisipasi angkatan kerja, jumlah usaha formal, kesehatan fiskal daerah, perkembangan UMKM, ekspor, dan ketimpangan.
Target tersebut perlu diturunkan hingga perangkat daerah dan dievaluasi secara berkala. Dengan demikian, perangkat daerah tidak hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan, tetapi juga hasil pembangunan.
Kedelapan, Mengoptimalkan aset dan BUMD secara profesional.Tanah, bangunan, pasar, terminal, kawasan usaha, penyertaan modal, dan aset ekonomi pemerintah tidak boleh hanya tercatat dalam neraca. Aset daerah harus dipetakan berdasarkan fungsi pelayanan dan potensi ekonominya, kemudian dimanfaatkan dengan mekanisme yang sah, transparan, dan menghasilkan nilai tambah. BUMD pun tidak boleh menjadi tempat kompromi kepentingan politik.
BUMD membutuhkan mandat yang jelas, tata kelola perusahaan yang profesional, indikator kinerja, dan disiplin investasi.Kekayaan daerah harus menjadi modal pembangunan, bukan beban fiskal tersembunyi. Kesembilan, Membangun pemerintahan berbasis data.
Transformasi digital bukan perlombaan memperbanyak aplikasi. Kepala daerah memerlukan arsitektur data yang mampu menghubungkan perencanaan, investasi, ketenagakerjaan, perpajakan daerah, kemiskinan, komoditas, UMKM, infrastruktur, serta informasi geospasial.
Data yang baik memungkinkan pemerintah mengetahui masalah lebih cepat, menentukan sasaran program secara tepat, mengevaluasi manfaat pengeluaran, bahkan menghentikan program yang terbukti tidak efektif. Di sisi lain, maksimalisasi wewenang harus memiliki pagar tata kelola.
Kepala daerah tidak dapat bekerja dengan prinsip “yang penting cepat”. Kecepatan tanpa kepastian hukum dapat berbahaya; keberanian tanpa data berubah menjadi spekulasi; inovasi tanpa pengawasan dapat membuka konflik kepentingan. Karena itu, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, transparansi pengadaan, keterbukaan data, kepatuhan terhadap tata ruang dan lingkungan, partisipasi masyarakat, evaluasi independen, serta hubungan konstruktif dengan DPRD harus menjadi bagian dari strategi pembangunan ekonomi.
Checks and balances bukan musuh pembangunan. Justru mekanisme itulah yang menjaga agar pembangunan mempunyai legitimasi dan keberlanjutan. Visi yang perlu dibangun adalah kepala daerah sebagai pemimpin ekosistem ekonomi. Ia tidak harus menguasai seluruh persoalan secara teknis, tetapi harus memastikan birokrasi mampu bekerja lintas sektor, keputusan didasarkan pada data, anggaran diarahkan kepada produktivitas, investasi menimbulkan efek pengganda, dan pelayanan pemerintah berubah menjadi keunggulan kompetitif daerah.
Dalam kompetisi antardaerah, pemenangnya tidak selalu daerah yang memiliki sumber daya alam terbesar. Pemenangnya adalah daerah yang paling mampu mengubah sumber daya alam, manusia, kelembagaan, teknologi, modal, dan jejaring menjadi nilai tambah.
Pada akhirnya, persoalan kemajuan ekonomi daerah tidak selalu disebabkan oleh kurangnya kewenangan. Tidak jarang persoalannya justru terletak pada belum optimalnya penggunaan kewenangan yang telah tersedia. Kepala daerah memiliki posisi untuk mengubah birokrasi dari mesin prosedur menjadi mesin penyelesaian masalah, mengubah APBD dari daftar belanja menjadi instrumen transformasi, dan mengubah investasi dari angka statistik menjadi kesempatan kerja, produktivitas, serta pendapatan masyarakat.
Wewenang yang besar hanya mempunyai makna ketika melahirkan manfaat yang besar. Itulah sesungguhnya filosofi otonomi daerah: bukan kebebasan daerah untuk berjalan sendiri, melainkan kemampuan daerah mengambil tanggung jawab yang lebih besar atas masa depannya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Karena itu, kepala daerah yang visioner bukanlah kepala daerah yang paling banyak membuat program, meresmikan proyek, atau menghasilkan slogan pembangunan. Pemimpin daerah yang visioner adalah pemimpin yang mampu memilih prioritas, membangun institusi, menjaga integritas, menarik investasi produktif, memberdayakan ekonomi lokal, mengembangkan sumber daya manusia, menggerakkan kolaborasi, serta meninggalkan fondasi ekonomi yang tetap bekerja bahkan setelah masa jabatannya berakhir.
Di situlah makna sesungguhnya dari memaksimalkan wewenang kepala daerah: kuat dalam kepemimpinan, tertib dalam hukum, cerdas dalam strategi, inovatif dalam pelayanan, akuntabel dalam pengelolaan kekuasaan, dan nyata hasilnya dalam kesejahteraan rakyat.

