GOWA, UJUNGJARI.COM — Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa (nonaktif) Andy Azis Peter akhirnya melaporkan SF, seorang istri dari salah satu pimpinan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa.
Andy Azis melapor ke Satreskrim Polresta Gowa pada Rabu (26/8) malam. Laporannya diterima penyidik Satreskrim sekira pukul 23.31 Wita dan meninggalkan kantor Polresta Gowa pada Kamis (27/8) dinihari sekira pukul 02.02 Wita.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesaat sebelum meninggalkan kantor polisi, Andy Azis yang dicegat sejumlah media di halaman kantor Satreskrim mengatakan dirinya datang ke Polresta melaporkan seorang istri salah satu kepala dinas yang mengunggah ujaran kebencian terhadap dirinya di medis sosial (facebook). Akun itu mengunggah foto Sekkab Gowa mengenakan baju keki.
Unggahan itu muncul di akun bernama To Maru yang diunggah melalui akun grup Info Kejadian Kabupaten Gowa, bahkan diunggah dalam status WhatsApp pribadi terlapor. Dalam unggahan tersebut dituliskan ungkapan serapah yang tidak beretika dan berindikasi pencemaran nama baik.
Menurut Andy Azis, postingan yang dipersoalkan terdapat dalam status dan caption di media sosial, termasuk di status WhatsApp pribadi SF sebagai terlapor.
Ia menilai sejumlah kata-kata yang digunakan dalam postingan tersebut mengandung ujaran kebencian yang ditujukan kepada dirinya.
Karena postingan inilah, Andy Azis akhirnya datang ke Polresta dan melaporkan istri kadis dimaksud yang dinilai mengumbar ujaran kebencian terhadap dirinya.
“Malam ini saya sudah melaporkan salah satu istri dari pimpinan SKPD Pemkab Gowa. Dia saya laporkan karena ujaran kebencian. Saya melaporkan dengan membawa bukti beberapa tangkapan layar atau hasil skrinsut status dan captionnya. Ujaran kebencian itu diarahkan kepada saya. Di antaranya, kata pengkhianat dan lainnya dan sangat jelas tertulis dalam unggahan akun itu. Harapan saya semoga laporan ini dipercepat prosesnya, ” terang Andy Azis.
Terkait laporan Sekkab Gowa ini, Kanit Satreskrim Iptu Andi Muhammad alfian yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima laporan berkaitan dengan dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor. Kanit Tipiter menyebutkan pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Malam ini kami baru menerima laporannya dan kami akan tindaklanjuti. Kami akan lakukan pendalaman terkait laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang telah disebutkan namanya dan juga akan memanggil terlapor yakni SF untuk melakukan klarifikasi, ” kata Ipda Andi Muhammad Alfian.
Sementara itu saat dikonfirmasi pada Kamis (27/8) pada pukul 13.40 Wita melalui pesan WhatsApp terkait ujaran kebencian yang diunggah ke medsos, Kadis Sosial Kabupaten Gowa Firdaus mewakili istrinya mengklarifikasi soal itu.
“Wassalam, tabe, saya sampaikan secara jujur bahwa bukan ibu (istrinya, red) yang membuat komentar seperti itu, tetapi berita lewat-lewat di fb IKKG (Info Kejadian Kabupaten Gowa) yang secara tidak sengaja terpost masuk di Status WA-nya ibu beberapa menit dan cepatji dihapus. Tidak ada niat dan maksud untuk ujaran kebencian terhadap siapa pun termasuk beliau, ” jelas Firdaus melalui pesan WhatsApp nya.
Ditanya apakah akun To Maru adalah milik istrinya, Firdaus tidak menjawabnya. Firdaus hanya mengatakan istrinya tidak bergabung di grup itu, tapi hanya berkomentar lewat yang dibaca saja.
“Ibu tidak gabung di akun itu, cuma komentar lewat yang dibaca, ” jelas Kadis Sosial yang kini ditunjuk sebagai Plt Sekkab Gowa. –

