SURABAYA, UJUNGJARI. COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai mematangkan persiapan penyelenggaraan Haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dengan memperkuat sinergi bersama Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Kolaborasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk memastikan kelancaran keberangkatan dan kepulangan jemaah, tetapi juga membangun penyelenggaraan haji yang lebih berkualitas melalui konsep Tri Sukses Haji, yakni sukses ritual, sukses ekosistem ekonomi haji, serta sukses peradaban dan keadaban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, evaluasi penyelenggaraan Haji 1447 H harus menjadi pijakan utama untuk melakukan pembenahan pada musim haji berikutnya.
Hal itu disampaikan Menhaj dalam Silaturahmi Akbar dan Rapat Koordinasi KBIHU se-Jawa Timur di Surabaya, belum lama ini.
“Fokus kita bukan hanya keberangkatan dan pemulangan, tetapi juga kualitas pembinaan, perlindungan jemaah, ketertiban data, kesehatan, dan kepatuhan seluruh ekosistem layanan,” ujar Irfan Yusuf.
43.537 Jemaah Dilayani Embarkasi Surabaya
Pada penyelenggaraan Haji 1447 H, Embarkasi dan Debarkasi Surabaya melayani 116 kloter, yang terdiri atas 43.537 jemaah dan 463 petugas kloter.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 39.462 jemaah atau sekitar 91 persen tercatat tergabung dalam KBIHU.
Tingginya keterlibatan tersebut menunjukkan besarnya peran KBIHU dalam pembinaan dan pendampingan jemaah haji.
Karena itu, Kemenhaj mendorong KBIHU tidak hanya berperan sebagai pembimbing ibadah, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan haji yang aman, tertib, dan sesuai regulasi.
Salah satu perhatian utama adalah persoalan ketertiban dan validitas data jemaah.
Menhaj meminta proses verifikasi diperketat, mulai dari nomor porsi, NIK, status pelunasan, paspor, hasil istithaah kesehatan, hubungan keluarga, hingga penempatan kloter.
“Tidak boleh ada manipulasi hubungan keluarga, perubahan identitas, atau perpindahan kloter tanpa dasar. Keadilan antrean harus dijaga. Hak jemaah tidak boleh dirusak oleh permainan data,” tegasnya.
Lansia Jadi Perhatian Utama
Aspek kesehatan juga menjadi salah satu agenda pembenahan. Kemenhaj akan memperkuat penerapan istithaah kesehatan berbasis profil risiko agar jemaah dengan kondisi rentan mendapatkan perhatian lebih sejak sebelum keberangkatan.
Pada operasional Haji 1447 H, tercatat 77 jemaah wafat di Arab Saudi. Sebanyak 62 orang di antaranya berusia 61 tahun ke atas.
Data tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Jemaah lansia dan kelompok berisiko tinggi akan didorong mendapatkan pemantauan serta pendampingan yang lebih intensif sejak dari daerah asal.
“Jemaah lansia dan berisiko tinggi harus mendapatkan pemantauan dan pendampingan sejak sebelum keberangkatan,” kata Menhaj.
Manasik Diperkuat, Tak Sekadar Teori
Dari sisi pembinaan, penyelenggaraan Haji 1448 H direncanakan memiliki tujuh kali manasik, termasuk dua kali manasik yang secara khusus membahas aspek kesehatan.
Materi manasik juga akan dibuat lebih aplikatif. Jemaah tidak hanya dibekali pengetahuan dasar tentang rangkaian ibadah, tetapi juga pemahaman melalui simulasi pergerakan di lapangan.
Materi tersebut mencakup simulasi pergerakan jemaah, pemahaman rukhsah, murur, tanazul, safari wukuf, serta ketentuan hadyu dan dam.
Dengan pembinaan yang lebih komprehensif, jemaah diharapkan memiliki kesiapan fisik, mental, dan pengetahuan yang lebih baik ketika menghadapi situasi nyata selama berada di Tanah Suci.
KBIHU Diminta Patuh dan Tak Beri Janji di Luar Kewenangan
Di sisi lain, Menhaj mengingatkan KBIHU agar menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah dengan tetap berpegang teguh pada regulasi.
KBIHU tidak diperkenankan menjanjikan penggabungan jemaah, perpindahan kloter, percepatan keberangkatan, ataupun fasilitas tertentu yang berada di luar kewenangannya.
Menurut Menhaj, kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga keadilan sekaligus mencegah munculnya persoalan di tengah jemaah.
Kemenhaj juga meminta edukasi mengenai umrah aman dan pencegahan haji nonprosedural terus diperluas. Masyarakat perlu memahami bahwa ibadah haji hanya dapat dilaksanakan menggunakan visa haji dan melalui jalur penyelenggaraan resmi.
“Pemerintah menyiapkan regulasi, sistem, dan pengawasan. KBIHU memperkuat pembinaan jemaah. Kita ingin jemaah lebih siap, pembimbing lebih profesional, penyelenggara lebih patuh, layanan lebih aman, dan ekosistem haji lebih tertib,” pungkas Menhaj.
Penguatan sinergi pemerintah dan KBIHU ini diharapkan menjadi fondasi penyelenggaraan Haji 1448 H yang tidak hanya sukses dari sisi ritual, tetapi juga mampu menghadirkan tata kelola haji yang lebih tertib, aman, profesional, dan memberi manfaat lebih luas bagi umat serta ekosistem ekonomi Indonesia. (**)

