MAKASSAR, UJUNGJARI–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memastikan penyelidikan dugaan korupsi proyek Smart Controlling School pada Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan masih berjalan. Tim penyelidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) hingga kini telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan perkara itu belum masuk tahap penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih dalam tahap penyelidikan dan sudah puluhan saksi diperiksa,” kata Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin 31 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Kejati Sulsel masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam proyek Smart Controlling School.

Sebelumnya, Soetarmi menyebut lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan oleh tim Pidsus. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait perencanaan, pengadaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan proyek.

Kejati Sulsel hingga kini juga belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut. Dengan status yang masih berada pada tahap penyelidikan, proses hukum masih diarahkan untuk memastikan konstruksi perkara sebelum menentukan langkah berikutnya.

Temuan BPK

Dugaan penyimpangan Smart Controlling School menjadi perhatian setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan persoalan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Dalam penyampaian hasil pemeriksaan pada rapat paripurna DPRD Sulsel pada 28 Mei 2025, BPK menyoroti pengadaan aplikasi Smart Controlling School di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.

Pengadaan aplikasi tersebut bernilai sekitar Rp3,2 miliar. BPK menyebut pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan dan aplikasi belum dapat dimanfaatkan secara optimal. Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar yang mendapat perhatian dalam penanganan perkara oleh Kejati Sulsel.

Smart Controlling School dirancang sebagai sistem yang memungkinkan pemantauan kehadiran dan aktivitas siswa secara real time. Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan sistem tersebut belum berjalan sebagaimana tujuan pengadaannya.

Dokumen pemberitaan yang merujuk pada hasil pemeriksaan BPK menyebut persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan perencanaan, spesifikasi dan implementasi sistem.

Temuan BPK itu menjadi penting dalam penyelidikan karena persoalan aplikasi yang belum optimal tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Kejati masih harus menguji apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan bagi pihak tertentu maupun kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.

Dalam perkembangan penanganan perkara yang diberitakan sejumlah media lokal pada Agustus 2026, Kejati Sulsel menyatakan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek masih berlangsung.

Pada 18 Agustus 2026, Soetarmi menyatakan perkara masih berada di bidang Pidsus dan lebih dari 20 orang telah dimintai keterangan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari tahap penyelidikan untuk menguji informasi awal, menelusuri dokumen pengadaan serta menggali keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses proyek.

Dengan demikian, jumlah saksi yang telah diperiksa belum dapat dimaknai sebagai indikasi bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tetap bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti apabila perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

ACC Minta Perkara Segera Mendapat Kepastian Hukum

Perkembangan penyelidikan ini sebelumnya mendapat sorotan dari Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

Direktur ACC Sulawesi, Anggareksa, meminta Kejati Sulsel mempercepat penanganan perkara tersebut dan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi maupun persoalan administratif.

Menurut Anggareksa, penyelidik perlu membedah seluruh rangkaian proyek, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, penentuan spesifikasi, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran hingga manfaat yang dihasilkan.

“Kalau memang alat buktinya sudah cukup, jangan ditunda lagi. Tingkatkan ke penyidikan dan proses pihak yang bertanggung jawab. Kalau masih ada yang kurang, segera lengkapi. Yang tidak boleh adalah perkara ini terus menggantung tanpa kepastian,” kata Anggareksa.

ACC juga meminta penyidik menelusuri peran seluruh pihak berdasarkan bukti yang ditemukan, bukan sekadar melihat pihak yang menjalankan pekerjaan secara teknis.

Anggareksa menegaskan pihaknya tidak meminta penetapan tersangka secara serampangan. Menurut dia, seluruh pihak yang nantinya terbukti memenuhi unsur pidana harus diproses sesuai hukum.

Sorotan terhadap perkara ini meningkat setelah lebih dari 20 orang diperiksa, sementara statusnya masih berada pada tahap penyelidikan.

ACC menilai keterangan para saksi perlu dikaitkan dengan dokumen pengadaan dan alat bukti lain sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran utuh mengenai proyek tersebut.

“Kalau sudah lebih dari 20 saksi diperiksa, jangan sampai hasilnya hanya menjadi tumpukan berita acara pemeriksaan. Semua keterangan itu harus dianalisis dan dikaitkan dengan dokumen serta alat bukti lainnya,” ujar Anggareksa.

Menurut dia, persoalan utama bukan semata-mata aplikasi yang belum optimal, melainkan perlu ditelusuri bagaimana proyek tersebut direncanakan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana spesifikasi ditentukan, bagaimana proses pengadaan dilakukan, serta apakah terdapat akibat hukum dan kerugian keuangan negara.

Hingga kini, Kejati Sulsel belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Smart Controlling School.

Soetarmi menegaskan penyelidikan masih berlangsung. Pemeriksaan puluhan saksi menunjukkan proses pengumpulan bahan dan keterangan masih berjalan.

Tahap penyelidikan tersebut menjadi fase penting untuk menentukan apakah perkara memiliki dasar yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, proses selanjutnya dapat diarahkan pada penyidikan dan penentuan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti. (*)