GOWA, UJUNGJARI.COM – Pengawasan melekat yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Gowa terus dilakukan. Tak lain, agar data pemilih pada Pemilu 2027 valid. Oleh Bawaslu pendataan mesti terus dilakukan untuk mengantisipasi adanya warga yang sebenarnya sudah bisa.masuk daftar pemilih tapi masih tercatat pula.

Karena itu pada proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Gowa sejak Rabu (17/9) lalu, Bawaslu Gowa pun turut serta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengawasan ini merupakan bagian dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III tahun 2026 yang dilakukan KPU Gowa. Coktas PDPB Triwulan III ini tujuannya adalah memastikan daftar pemilih yang disusun benar-benar akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara hukum, seseorang yang telah meninggal dunia otomatis kehilangan hak pilihnya. Jika datanya masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sangat rawan disalahgunakan untuk kecurangan. Karena itu, verifikasi dilakukan dengan mendatangi keluarga dan pemerintah setempat untuk memastikan kebenarannya.

Sementara alih status menjadi anggota TNI/Polri berdasarkan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota TNI dan Polri tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan profesionalisme TNI/Polri sebagai alat negara yang tidak boleh terlibat politik praktis.

Pengawasan Coktas ini dilakukan Bawaslu di dua kecamatan yakni Bajeng dan Bajeng Barat.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan pada Kecamatan Bajeng ditemukan empat data TMS. Yakni di Desa Panciro dua orang pemilih terverifikasi meninggal dunia. Pada Kelurahan Mata Allo ada dua pemilih yakni satu orang terverifikasi meninggal dunia dan satu orang alih status menjadi anggota TNI.

Pada Kecamatan Bajeng Barat ditemukan empat data TMS. Yakni di Desa Tanabangka emoat pemilih dengan rincian dua orang meninggal dunia dan dua rang lagi alih status menjadi anggota TNI/Polri.

Melalui coktas ini juga Bawaslu Kabupaten Gowa berharap seluruh warga untuk proaktif mengecek data diri dan keluarga melalui laman resmi KPU: cekdptonline.kpu.go.id dan Jika menemukan anggota keluarga yang telah meninggal, pindah domisili atau beralih status menjadi TNI/Polri, segera laporkan ke Bawaslu Gowa.

Sementara Coktas di Kecamatan Bontomarannu dan Kecamatan Manuju pada Kamis (17/9) lalu, Bawaslu Gowa juga menemukan warga yang sudah harus dikeluarkan dalam daftar peserta pemilu.

Seperti di Kecamatan Manuju yakni di Desa Tanakaraeng dan Desa Pattallikang ditemukan 24 warga dengan status meninggal dunia dan lima warga yang tercatat telah pindah domisili.

Sementara di Kecamatan Bontomarannu yakni di Kelurahan Romang Lompoa, pengawasan menyasar data warga yang dilaporkan telah meninggal dunia maupun berpindah domisili. Dan di Kelurahan Bontomanai, Bawaslu memastikan kebenaran data warga dengan status meninggal dunia melalui konfirmasi kepada pihak keluarga dan pencermatan dokumen pendukung.

Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin yang turut hadir dalam Coktas yang dilakukan KPU mengatakan, pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Bawaslu memastikan akurasi data pemilih dan mencegah adanya warga yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tetap tercatat dalam DPT.

“Pengawasan dilakukan dengan mendatangi kediaman warga, melakukan konfirmasi kepada keluarga serta mencermati dokumen administrasi kependudukan yang berkaitan dengan status warga bersangkutan, ” kata Saparuddin.

Hasil pengawasan dan pencermatan ini kata Saparuddin, akan ditindaklanjut dengan perbaikan data pemilih oleh penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kata Juanto selaku Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa, setiap informasi dalam pelaksanaan Coktas harus didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Untuk data warga yang dilaporkan meninggal dunia, sebaiknya tidak hanya berdasarkan informasi lisan. Perlu didukung dengan bukti pendukung yang jelas agar data tersebut dapat dipastikan kebenarannya dan dipertanggungjawabkan kemudian,” kata Juanto. –