BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba berhasil menggerebek judi sabung ayam di Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba, Kamis (8/8/2019).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi datang membawa senjata dan berpakaian lengkap. Melihat polisi datang, para penyabung ayam lari berhamburan. Mereka meninggalkan kendaraan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setidaknya ada 14 unit motor dan satu unit mobil yang ada di lokasi judi sabung ayam.

Kasat Reksrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, jika pengerebekan sabung ayam dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat yang resah akan aksi judi ayam selama ini.

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan tujuh penyabung ayam. Mereka adalah  Tri Suriatmo Bin Muh Ali (29), warga kelurahan Tanah Jaya Kecamatan Kajang, Awaluddin Bin Amri (35) karyawan PT. Lonsum, warga Desa Tammatto, Kecamatan Ujung Loe,
Piping Bin Sataruddin (20), Herman Bin Palamak (30) serta Saipul Bin Nappi Jappu. Tiga nama terakhir adalah warga Kelurahan Sapolohe, Kecamatan Bontobahari, Bulukumba.

Selain itu, polisi juga  menangkap Sainal Bin Saini (29) warga Bolacippe, Desa Paenre Lompoe, Gantarang, serta satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp), yaitu Rahmat Hidayat, warga Desa Bijawang, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba.

Selain beberapa kendaraan, polisi juga mengamankan lima handphone, dua ring arena, serta lima ekor ayam bangkok. (amin)