BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM – Unit Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Polres Bulukumba kini tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kindang dan proyek pembangunan jembatan Sungai Bialo.
Hal tersebut diungkap Kepala Unit Tipikor Polres Bulukumba, Bripka Ahmad Fatir, pada jumpa pers di salah satu warkop di Bulukumba, Kamis (8/8/2019) sore.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di hadapan awak media, mantan Kanit Tipiter ini memaparkan, pada 2019, pihaknya telah merampungkan kasus dugaan korupsi proyek pengecoran beton di PPI di Tanahberu.

”Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.783 juta tersebut ada 5 orang yang terlibat. Belum lama ini sudah divonis hukuman penjara oleh majelis hakim Tipikor di Makassar,” jelasnya.
Dari kasus ini, kata dia, uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 683 juta.
Ahmad Fatir yang didampingi Humas Polres Bulukumba, Akhmad Khunaefi ini mengungkapkan Tipikor Polres Bulukumba, juga sedang melakukan lidik dugaan korupsi Alokasi Dana Desa Kindang, tahun anggaran 2017-2018.
Menjawab pertanyaan awak media terkait kerugian negara pada kasus tersebut, Ahmad Fatir mengaku pihaknya belum memastikan kerugian negara, karena kasus tersebut masih dalam lidik.
”Kami melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelola proyek, Sekertaris dan Bendahara, karena pada proyek pembangunan Taman Kanak-kanak dan lapangan sepakbola, dananya sudah cair 100 persen, tetapi pekerjaan belum rampung 100 persen,” papar Ahmad Fatir.
Selain itu, Fatir juga menyebut, tim Tipikor Polres Bulukumba, kini melakukan penyelidikan terhadap proyek pembangunan
Jembatan Sungai Bialo, yang mulai dikerjakan pada tahun 2017.
Meskipun diakui belum mengetahui kesalahan pada proyek itu, menurut Ahmad Fatir, pihaknya melakukan lidik sambil menunggu keterangan dari ahli konstruksi.
”Kami belum bisa memastikan kesalahan pada proyek itu, karena untuk mengetahui letak kesalahan kami butuh ahli konstruksi. Jadi nanti ada keterangan dari ahli konstruksi baru kami bisa memastikan apakah ada kesalahan atau tidak, khususnya pada tahap pertama pembangunan jembatan Sungai Bialo yang menggunakan dana APBD sebesar Rp.10 miliar,” jelas Ahmad Fatir.(amin)

