ikut bergabung

Korupsi DAK Bulukumba Rp49 “Kabur”, Kejati Diminta Transparan Akses Informasi Perkara

Hukum

Korupsi DAK Bulukumba Rp49 “Kabur”, Kejati Diminta Transparan Akses Informasi Perkara

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM –Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel menyoroti tertutupnya akses informasi, perkembangan penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Salah satunya terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2017 sebesar Rp49.819.000.000 miliar.

Dimana diketahui sebelumnya pihak PPM Sulsel, telah melaporkan kasus tersebut ke Kejati Sulsel. Namun saat ini proses penanganan kasus, yang diduga ikut menyeret nama pejabat tinggi di Kabupaten Bulukumba tersebut dinilai “kabur”.

“Secara kelembagaan Kajati yang baru terkesan lamban dan tidak berani, untuk segera menetapkan tersangka,” tukas ketua umum PPM Sulsel, Akbar Muhammad, Minggu (25/8).

Selain itu kata Akbar bila dilihat dari berita di beberapa media, Kajati terkesan memberi informasi hanya sekedar untuk pencitraan. Namun substansi penegakan bisa kita anggap, tidak ada kejelasan.

Sebab menurutnya beberapa bulan ini hanya sebatas informasi, kegiatan-kegiatan sosialisasi saja.

“Harusnya Kejati juga lebih fokus untuk memberantas korupsi, bukan pencitraan,” pungkasnya.

Akbar menuturkan sejak dibawah kepemimpinan Kajati yang baru, dengan berbagai programnya. Akses informasi cenderung tertutup dan tak transparan.

Sejatinya masyarakat Sulsel membutuhkan kepastian hukum dan ketegasan dalam pemberantasan korupsi, bukan kemajuan pelayanan.

“Sampai sekarang kasus 49 M yang kami laporkan tidak ada kejelasan, juga beberapa kasus mega korupsi di Sulsel yang juga belum tuntas,” bebernya.

Sementara Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Kadir Wokanubun juga turut angkat bicara.

Baca Juga :   CLAT: Seret Semua Pejabat PU Makassar yang Terlibat Korupsi Lahan IPAL

“Kami sangat menyayangkan sikap Kejati Sulsel terkait ketertutupan informasi publik, apalagi terkait dengan perkembangan kasus-kasus korupsi yang ditangani,” ujar Kadir Wokanubun.

Dengan tertutupnya akses informasi perkembangan penanganan perkara di Kejati Sulsel. “Kami menilai informasi terkait perkembangan (update) kasus-kasus korupsi, bukanlah masuk kategori informasi yang bersifat rahasia,” tutupnya.  (mat)

dibaca : 5



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top