BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 40 anggota DPRD Bulukumba mengikuti bimtek di DI Yogyakarta untuk peningkatan kapasitas para legislator. Bimtek ini berlangsung mulai 23-26 Oktober 2019.

Sekretaris DPRD Bulukumba Muh Daud Kahal mengatakan, kegiatan bimtek tersebut merupakan hak anggota DPRD sebagaimana diatur dalam Permendagri No 14 tahun 2018 tentang orientasi dan pendalaman tugas anggota dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekaitan dengan kegiatan bimtek itu, Sekwan pun mengabarkan kepada masyarakat agar selama anggota dewan bimtek maka sebaiknya jangan dulu ada masyarakat yang menyampaikan aspirasi disebabkan tidak adanya anggota dewan satupun.

“ Kami memberikan informasi kepada masyarakat bahwa mulai Rabu kemarin sampai Sabtu 26 Oktober 2019, anggota DPRD Bulukumba mengikuti peningkatan kapasitas dan tidak ada satupun yang tinggal sehingga jika ada masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi sebaiknya tunda saja dulu,” kata Daud Kahal.

Menanggapi pernyataan sekwan,  Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Bulukumba Muhammad Jafar sangat menyayangkan keberangkatan 40 anggota DPRD keluar daerah secara bersamaan, dan pernyataan Sekwan yang meminta masyarakat menunda penyampaian aspirasi dan pengaduan sangat tidak etis.

Penerimaan aspirasi dan pengaduan masyarakat kewajiban anggota DPRD sebagaimana dimandatkan dalam UU No 23 tahun 2014. 

” Dengan agenda keluar daerah ini, semakin memperjelas bahwa anggota DPRD lebih mengutamakan pelaksanaan hak dibandingkan dengan pelaksanaan kewajibanya sebagai wakil rakyat. Selain kosongnya gedung DPRD, juga AKD yang menjadi tempat pembahasan tindaklanjut aspirasi sampai saat ini belum terbentuk,” sorot Muhammad Jafar.

Sebenarnya, kata Muhammad Jafar, pelaksanaan pendalaman tugas berdasarkan dengan Permendagri 14 2018, dapat dilaksanakan oleh Sekretariat DPRD dengan Rekomendasi BPSDM Provinsi. Seharusnya sekretariat bekerja dengan perangkatnya yang ada untuk mendapatkan rekomendasi itu. 

” Betul bahwa pendalaman tugas luar daerah itu sesuai dengan aturan, tapi melaksanakannya dalam daerah juga tidak melanggar aturan.  Selain tidak melanggar, pelaksanaan kegiatan dalam daerah akan menguntungkan daerah yang tentunya akan berdampak pada kesejahteran masyarakat Bulukumba, karena terjadi penghematan anggara dan peningkatan pendapatan daerah. Namun yang pasti akan mengurangi pendapatan anggota DPRD karena tidak ada biaya perjalan dinas,” terang Muhammad Jafar. 

Dengan regulasi ini kata dia sebenarnya, pimpinan DPRD bisa mendesak sekretariat untuk melaksanakan pendalaman tugas dalam daerah, selain efektif, efisien juga dapat menambah pendapatan daerah. 

” Ini tergantung pimpinan bagaimana memanage kegiatan, apakah mau membawa uang daerah keluar atau uang itu berputar dalam daerah,” jelasnya.

Dalam pendalaman tugas kali ini, kata Muhammad Jafar, DPRD Bulukumba habiskan anggaran Rp 11,5 juta per anggota atau sekitar Rp 460 juta, ini untuk biaya kontribusi dan biaya perjalanan. 

” Biaya sebesar ini seandainya digunakan untuk pengentasan kemiskinan atau digunakan untuk pembayaran Premi BPJS maka ada sekitar 1.666 orang warga miskin Bulukumba yang dapat menikmati layanan kesehatan gratis melalui BPJS PBI pemerintah daerah,” tandasnya. 

Muhammad Jafar juga menilai, pemberangkatan anggota DPRD ke Jogja ini juga perlu audit, karena dari 40 anggota DPRD yang disebutkan sekwan berangkat, ada dua orang yang tidak berangkat. 

” Bagaimana dengan tiket dan kontribusinya dalam kegiatan serta perlu juga diaudit model kerjasamanya dengan Pelaksana kegiatan. Pelaksanaan Bimtek dalam rangka pendalaman tugas ini juga terkesan dipaksakan, pasalnya Bimtek atau pendalaman tugas berdasarkan Permendagri 14 Tahun 2018 Pasal 20A bahwa materi pendalaman tugas DPRD itu disesuaikan dengan tugas dan fungsi DPRD terhadap alat kelengkapan. Sampai saat ini di DPRD Bulukumba belum terbentuk AKD, lalu tugas dan fungsi apa yang didalami di Jogja,” kata Muhammad Jafar. (amin)