MALILI,UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur meluruskan berbagai isu menyesatkan yang diembuskan oleh oknum-oknum tertentu terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk yang dikaitkan dengan PT Tizar Tirzia Trizardi. Isu tersebut dinilai sebagai upaya sengaja untuk menggiring opini keliru.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur, Agus Tobarani, memastikan bahwa narasi yang menuding Bupati Luwu Timur terlibat dalam penerbitan IUP sama sekali tidak berdasar dan bertolak belakang dengan sistem hukum pertambangan yang berlaku saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Kami perlu meluruskan isu yang sengaja digiring oleh oknum-oknum tertentu agar masyarakat tidak terkecoh. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Bupati Luwu Timur sudah tidak memiliki kewenangan apa pun dalam menerbitkan IUP,” tegas Agus Tobarani, Jumat (24/7/2026).
Agus menjelaskan secara terperinci pembagian kewenangan perizinan pertambangan berdasarkan regulasi terbaru.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, serta diperkuat dengan PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 25 Tahun 2024, kewenangan penerbitan IUP secara mutlak berada di tangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, khususnya untuk komoditas strategis seperti mineral logam dan batubara.
Sementara itu, pendelegasian kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat hanya terbatas pada jenis komoditas tertentu, seperti IUP Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, IUP Batuan (galian C), SIPB, IPR, IUJP lingkup provinsi, serta Izin Pengangkutan dan Penjualan.
”Artinya, bupati sama sekali tidak masuk dalam skema penerbitan IUP. Peran pemerintah kabupaten/kota saat ini sebatas pengawasan sesuai kewenangan, serta penataan ruang daerah, bukan sebagai instansi penerbit izin,” jelas Agus.
Ia menambahkan, jika merunut ke belakang, kewenangan bupati dalam menerbitkan IUP memang sempat ada pada rentang tahun 2009 hingga 2014 melalui UU No. 4 Tahun 2009. Namun, sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan itu ditarik ke provinsi, dan kini telah dikuasakan penuh kepada Pemerintah Pusat.
Oleh karena itu, menghubungkan kembali kewenangan tersebut kepada Bupati Luwu Timur pada saat ini adalah tindakan yang keliru secara hukum.
Pihaknya menduga ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan isu sektor pertambangan ini untuk membentuk persepsi negatif demi kepentingan kelompok tertentu. DPMPTSP Luwu Timur mengimbau masyarakat agar senantiasa kritis, mencermati regulasi yang sah, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang disebarkan tanpa dasar hukum yang akurat. (Bs)

