TAKALAR, UJUNGJARI-Sejak Saharuddin Asa mendapat amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) di Desa Pattoppakang, Kecamatan Mangngarabombang, serangkaian tanya dari masyarakat terhadap penggunaan dana desa (DD) terus bermunculan. Realisasi Dana Desa dan Akokasi Dana Desa turut membersamai pertanyaan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan amburadulnya pengelolaan DD dan ADD Pattopakang mengemuka lantaran proses penggajian kegiatan fisk diddesa tersebut berupa pembangunan paving blok dan pembangunan jalan tani menggunakan penggajian sistem borongan. Padahal sistem penggajian dana desa harus swakelola.
” Tidak boleh seorang Kades menggunakan penggajian sistem borongan ketika Kades menggunakan dana desa, karena pada dasarnya peruntukan dana desa dalam hal penggajian harus sistem swakelola,” Kata Ekha Saputra, salah satu Koordinator Pendamping Desa di Takalar, Kamis (7/11/2019).
Selain sistem gaji borongan yang dipertanyakan oleh warga, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa bendahara desa tidak difungsikan saat pihak desa melakukan penarikan dana di Bank Sulselnar.
” Heran juga, kenapa bukan bendahara yang menarik dana desa di bank, melainkan hanya staf biasa. Ini jelas tanda tanya,” Ujar warga Pattoppakang yang minta identitasnya dirahasiakan.
Plt Kepala Desa Pattoppakang yang coba ditemui tak berhasil dikonfirmasi. Soalnya, sang kades dikabarkan ikut plesiran ke Yogya bersama beberapa kades lainnya. Nomor ponsel yang kerap dia. gunakan juga tidak aktif. (Ari Irawan)

