BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) H Andi Edy Manaf, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Provinsi.
Sosialisasi itu berlangsung di kediaman salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Selasa (24/12/2019).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Rilau Ale Andi Muliadi Pangki dan Plt. Kepala Desa Batu Karopa Taufik.S.Sos
“Ini kewajiban kami melakukan sosialisasi di masyarakat terkait Perda yang telah ditetapkan pemeritah provinsi (Pemprov),” kata Edy Manaf, saat sosialisasi.
Edy Manaf mengaku, salah satu isi Perda yang disampaikan di masyarakat adalah soal kewenangan pemerintah kabupaten (Pemkab), yang telah menjadi kewenangan Pemprov.
Dengan ada sosialisasi ini, masyarakat akan lebih memahami apa menjadi kewenangan provinsi saat ini.
“Alhamdulillah, kami sudah sampaikan kemasyarakat terkait Perda ini. Semoga ini bermanfaat untuk masyarakat,” katanya. (*)

