ikut bergabung

Legislator Sulsel Sosialisasikan Perda 4/2015 di Kindang

Suasana sosialisasi Perda No 4 tahun 2015 tentang pengelolaan hutan rakyat ke masyarakat Borong Rappoa, Kindang.

Sulsel

Legislator Sulsel Sosialisasikan Perda 4/2015 di Kindang

BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan merupakan salah satu tugas anggota DPRD provinsi. Perda yang berkaitan dengan publik harus disosialisasikan begitu juga dengan Perda No 4 tahun 2015 tentang pengelolaan hutan rakyat. 

Sosialisasi ini menurut Andi Edy Manaf, legislator DPRD Sulsel asal Dapil Bulukumba-Sinjai ini, Minggu (19/1/2020) di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba,  mengatakan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang pentingnya mengetahui aturan-aturan pengelolaan hutan rakyat.

Andi Edy mengatakan masyarakat perlu memahami terkait aturan ini sehingga dapat berperan maksimal menjaga dan melestarikan hutan.

” Terkhusus di Kindang ini karena Kindang merupakan kecamatan yang kaya akan sumber daya alam dan sumber daya airnya,” kata Andi Edy. 

Selain menyampaikan peraturan daerah provinsi, Andi Edy juga menyampaikan suplay anggaran provinsi yang masuk ke Bulukumba terhadap masyarakat termasuk besar.

Kehadirannya dalam kegiatan itu juga dimanfaatkan Andi Edy untuk menyampaikan terima kasihnya atas kepercayaan masyarakat kepadanya sehingga dia bisa duduk di parlemen mewakili masyarakat Bulukumba dan Sinjai.

Aparat kelurahan dan kepala lingkungan setempat serta masyarakat yang hadir menyambut Andi Edy dengan hangat apalagi Andi Edy memberikan motivasi agar masyarakat pun menyampaikan aspirasi untuk diusulkannya ke dewan provinsi serta pemerintah di provinsi. (amin)

Baca Juga :   Gubernur Dukung Al-John

dibaca : 8



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top