SOPPENG, UJUNGJARI.COM — Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi,SH mengatakan bahwa Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jauh lebih bahaya dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terutama dalam hal Praktik Money politik dimana pada UU nomor 7 tahun 2017 Bagi Pelaku Politik uang itu hanya kena Tim sukses dan peserta pemilu jadi sulit Bagi Pengawas untuk dapat menjerat pelaku Politik uang.

Hal itu disampaikan oleh Pimpinan Bawaslu Sulsel Amrayadi saat membuka acara Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2020 yang di Gelar oleh Bawaslu kabupaten Soppeng di Hotel ADA Jalan Kesatria Watan Soppeng Sabtu (25/01).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Mantan Ketua KPU Kabupaten Soppeng Amrayadi,di UU nomor 7 tahun 2017
Pasal 523 Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara
langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).


(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang
menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang
atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.

Sementara Undang undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 187 A yang bunyinya.
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu Miliar).

“Jadi di UU Nomor 7 tahun 2017 yang bisa kena Hanya tim kampanye atau peserta pemilu tapi di undang undang nomor 10 tahun 2016 semua Unsur bisa kena pidana kurungan atau denda baik si pemberi maupun sipenerima,” jelas Amrayadi.

“Pada Pilkada 2018 lalu disalah satu kabupaten sampai hari ini masih ada Pelaku Politik uang yang masih mendekam dibalik jeruji karena terbukti melakukan politik uang,”kata Amrayadi.

Pada acara tersebut hadir Ketua Parpol,Ormas,Ketua Panwascam se kabupaten Soppeng, media serta tokoh Agama. (Tono)