MAROS, UJUNGJARI.COM– Bupati Maros Muh Hatta Rahman turun langsung memantau pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Senin (27/1/2020). Di kantor pelayanan publik ini, Hatta melihat langsung kondisi pelayanan di kantor tersebut setelah menerima beberapa keluhan dari masyarakat.
“ Hari ini saya langsung memantau proses pelayanan di Dinas Dukcapil karena ada beberapa laporan yang masuk ke saya kalau proses pembuatan KTP kadang-kadang tersendat. Jadi saya ingin lihat bagaimana kondisi pelayanan di Dukcapil apa penyebab sehingga pelayanan kadang tersendat,” kata Hatta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hatta menambahkan, untuk kondisi kantor Dukcapil sudah jauh lebih baik dibanding sebelumnya karena ruang tunggu sudah lebih luas sehingga warga yang datang mengurus meski antrean banyak tetap nyaman untuk menunggu.
“ Sistem antrean juga sudah cukup baik, saya sudah cek adanya pengurusan yang kadang terlambat itu karena jaringan tergantung dari pusat sehingga jika jaringan lambat maka akan berpengaruh pada pelayanan,” tandas Hatta.
Hatta berkomitmen akan terus memperbaiki dan menyempurnakan pelayanan administrasi kependudukan dan bisa semakin cepat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Dukcapil Eldrin Saleh mengakui kendala yang dihadapi Dukcapil sehingga kadang pelayanan tersendat adalah jaringan.
“ Sistem kan terintegrasi dengan pusat, sehingga misalnya ada perubahan data penduduk tapi tidak connect jaringan maka otomatis tidak bisa jalan lagi,” kata Eldrin.
Kendala lain yang dihadapi Dukcapil adalah kepingan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dijatah dari pusat sehingga banyak warga yang mau cetak KTP tapi hanya diberi surat keterangan (suket).
Menurut Eldrin, sekali pengambilan kepingan KTP di Jakarta pihaknya hanya dijatahi 500 keping saja. Jumlah ini hanya mampu memenuhi kebutuhan tiga sampai empat hari pencetakan KTP.
“ Berdasarkan surat edaran menteri yang diutamakan pencetakan KTP adalah perekaman baru. Jadi yang dilayani hanya warga yang baru merekam sedangkan untuk yang hilang, rusak dan perubahan nama atau alamat hanya diberikan suket yang berlaku selama enam bulan,” katanya. (askari)

