GOWA, UJUNGJARI.COM — Gegara telat ikut apel Kamis (30/1/2020) pagi kemarin, sebanyak 22 personil Polisi dan ASN lingkup Polres Gowa dapat sanksi dari Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola.

Para aparat Polisi dan ASN ini disanksi di bantaran Sungai Jeneberang. Sejak keluar dati mako Polres Gowa, mereka disanksi berbaris hingga tiba di bantaran sungai di bawah jembatan Kembar Sungguminasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi yang diberikan ini menurut Kapolres AKBP Boy FS Samola sebagai pembinaan disiplin aparat.

” Mereka telat ikut apel sehingga konsekwensinya yah harus dihukum. Dan hukuman bagi mereka sifatnya adalah pembinaan kedisiplinan, ” kata Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola didampingi Kasi Propam Iptu Isyamsah.

Ditegaskan Boy, apel pagi merupakan kewajiban bagi seluruh  personil di Polres Gowa sebelum melaksanakan tugas. 

” Sebelum kita bertugas, apel adalah tempat mendapatkan pengarahan untuk mengetahui bagaimana perkembangan kamtibmas di wilayah tugas kita. Jadi apel itu wajib dan tidak boleh terlambat,” tandas kapolres.

Dan tambah kapolres, untuk membentuk karakter yang penuh disiplin, anggota tersebut diberikan tindakan dengan melatih penghormatan menghadap ke sungai Jeneberang.

Dalam pemberian sanksi pembinaan ini, kapolres juga memberi wejangan kepada personil untuk merenungkan perbuatan yang dilakukan.

Usai pembinaan, kemudian para personil menuju kantor Polres Gowa dengan langkah tegap. Hal ini juga merupakan bentuk pembinaan agar anggota semakin baik dan dapat membangun kebanggaan melalui disiplin.

” Pembinaan disiplin bagi anggota merupakan hal yang biasa dan itu merupakan upaya untuk meningkatkan pengawasan di intern Polres Gowa sesuai 7 Program Kapolri di bidang penguatan pengawasan,” kata Boy. (sari)