PALOPO, UJUNGJARI– Puluhan awak media yang tergabung dalam Forum Koordinasi Jurnalis (FKJ) Luwu Raya menggelar aksi keprihatinan, di depan Mapolres Kota Palopo, Selasa 4 Februari 2020, malam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FKJ menggelar aksi dengan membakar puluhan lilin sebagai rasa prihatin dan solidaritas terhadap jurnalis Berita.news, Muh Asrul yang kini mendekam dibui Polda Sulsel.
Asrul ditahan atas laporan dugaan pencemaran nama baik Farid Kasim Judas, yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo, dan Plt Kepala DP2KB Palopo.
Laporan dugaan pencemaran nama baik itu dilayangkan setelah Asrul menulis berita beberapa kali kasus dugaan korupsi di Palopo.
Jendral Lapangan FKJ Zadly Zainal Karaeng Rewa dalam orasinya sangat menyayangkan adanya langkah preventif yang dilakukan kepolisian Polda Sulsel.
“Kami menyayangkan langkah preventif yang dilakukan aparat kepolisian Polda Sulsel yang melakukan tindakan hukum dengan menggunakan UU ITE kepada sahabat kami, Asrul,” ungkapnya.
Zadly juga menjelaskan bahwa segala bentuk tindakan yang berkaitan dengan kerja- kerja dan karya junalistik seharusnya menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seharusnya menggunakan UU Pers atau paling tidak menjadi rujukan & pembanding bagi penegak hukum. Kasus yang menimpa rekan kami Muhammad Asrul bukanlah kasus pertama yang terjadi di Indonesia, khususnya di Sulsel setelah lahirnya UU ITE,” lanjutnya.
Wartawan Ujungpandangpos ini juga mendesak Dewan Pers untuk melakukan kajian hukum dan memberikan pendampingan hukum kepada Asrul.
“Jika tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran, dengan menuntut pencopotan Kapolda Sulsel,” tutupnya
Berikut tuntutan Forum Koordinasi Jurnalis Luwu Raya :
Dewan Pers harus melakukan kajian hukum & pendampingan hukum kepada Muhammad Asrul.
Dewan Pers selaku lembaga resmi yang menaungi media massa dan jurnalis menelaah kembali pelaksanaan UU Pers sebagai rujukan hukum media massa dan jurnalis di seluruh Indonesia demi menjamin keberlangsungan media massa dan kepastian hukum jurnalis di seluruh Indonesia. Dimana Peranan Dewan Pers Sebagaimana yang di atur dalam UU Pokok Pers no 40 tahun 1999. Bab V pasal 15 dalam upaya mengembangkan kemerdekan Pers dan meningkatkan kehidupan Pers Nasional.
a. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers. Dan mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah.
b. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
c. Melakukan pengkajian untuk mengembangkan kehidupan pers.Pasal 8 UU no 40 tahun 1999, jelas dalam menjalankan tugasnya, wartawan di lindungi UU.
Kapolda Sulsel didesak mempertimbangkan kembali keputusan penahanan Muhammad Asrul.
Seluruh media & rekan-rekan wartawan diminta bersatu melawan segala bentuk upaya & tindakan kriminalisasi jurnalis.
Apabila tuntutan ini tidak diindahkan, maka rekan-rekan jurnalis akan terus menerus melakukan aksi solidaritas mengawal dan menuntut pembebasan Muhammad Asrul. Sebab Jika kasus ini dilanjutkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat & sangat bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pedapat di Muka Umum & UU No. 40 Tahun 1999. (Irwan musa)

