PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Rapat paripurna yang digelar DPR Pangkep, Kamis (6/2) menghasilkan kejutan dengan adanya pandangan umum dari lima fraksi yang menyatakan menolak melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kelima fraksi itu, Nasdem, Gerindra, karya pembangunan sejahtera, PDIP dan fraksi gabungan demokrat-Pan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan ini disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap sepuluh ranperda yang dipimpin ketua DPRD Pangkep Muhammad Yusran Lologau dan dihadiri Bupati Pangkep Syamsuddin Hamid.

Ketua Fraksi Partai Nasdem, Haris Gani menilai ada kejanggalan  jika Pemkab ingin agar ranperda dilanjutkan, namun personel yang tidak pernah hadir dalam sosialisasi.

“Ini baru ranperda saja pihak instansi tidak hadir. Jadi bagaimana mereka mau menjalankan perda kalau masih ranperda saja sudah tidak hadir,” kata Haris melontarkan kritik.

Penolakan secara subtansial juga disampaikan juru bicara Fraksi karya pembangunan sejahtera, Ikram yang menilai ada keanehan dalam beberapa pasal, sehingga ranperda ini tidak bisa dilanjutkan untuk dibahas.

“Dalam ranperda yang diajukan, ada yang mengada-ada dan hal ini semakin bermasalah karena pihak BPBD saja tidak proaktif dan tidak  ada yang hadir,” beber Ikram.

Sementara itu, fraksi golkar menjadi satu-satunya fraksi yang tegas menginginkan ranperda ini dilanjutkan untuk dibahas.

Seperti diungkapkan juru bicara fraksi golkar, Alfian Muis mengatakan dukungan fraksinya terhadap ranperda Penanggulangan Bencana agar dalam kegiatan penanggulangan bencana, pemerintah lebih baik terencana, terpadu, menyeluruh dan teratur.

“Alasan fraksi golkar sehingga ranperda harus dilsnjutkan pembahasannya karena dokumen ini merupakan persyaratan memperoleh bantuan bencana dari provinsi dan pusat. Kita tidak ingin para korban bencana tidak tertangani  hanya karena  ranperda ini tidak dibahas,” tegasnya.

Sedangkan Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid menilai tanpa perda bencana ia tetap bisa memberi bantuan dengan kewenangannya sebagai bupati.

Langkah penolakan ini sangat disayangkan, mengapa sejumlah anggota dewan menolak ranperda penanggulangan bencana jelang pembahasan padahal DPRD Pangkep sebelumnya sepakat menerima.

“Melalui paripurna, baleg dan di Bamus  juga diterima. Tetapi kenapa saat mau menjadi perda ditolak. Meski begitu, tanpa itu saya tetap memberikan kewenangan dan mengeluarkan kebijakan demi kepentingan masyarakat Pangkep. Semestinya jangan karena dokumen ini rakyat harus dikorbankan” kata Syamsuddin. (udi)