MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Hayat Gani melantik dan mengukuhkan empat pejabat eselon II jelang tengah malam, Jumat (14/2) sekitar pukul 21.40 wita di ruang kerjanya.
Pejabat yang dikukuhkan adalah Abdul Malik Faisal yang merupakan Kadis Koperasi dan UMKM. Pengukuhan Abdul Malik itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 821.22/04/2020 Tanggal 31 Januari 2020.
Sementara ada tiga pejabat yang dilantik untuk menduduki posisi baru berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 821.22/07/2010 Tanggal 14 Februari 2020.
Pejabat tersebut diantaranya
Andi Parenrengi sebagai Kadis Kehutanan, Andi Ardin Tjatjo Kadis Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, dan Andi Irawan Bintang Kadis ESDM.
Baru kali ini Pemprov Sulsel melakukan pelantikan pejabat jelang tengah malam. Dan hal itu sudah tentu menjadi tanda tanya berbagai pihak.
Sekprov berdalih jika pelantikan pejabat biasa dilakukan tengah malam.
“Kalau malam biasa, di kementerian juga malam,” ungkapnya saat diberondong pertanyaan oleh wartawan usai melantikan dan mengukuhkan empat pejabat eselon II tersebut.
Namun, dia buru-buru memberi penjelasan detail. Bahwa pertimbangan melantik pejabat bersangkutan tengah malam karena sesuai kebijakan KASN, dua pejabat yang akan dilantik, yakni Andi Ardin Tjatjo dan Andi Irawan Bintang, jika tidak menjadi pejabat eselon II hingga pukul 12.00 wita tengah malam ini, maka yang bersangkutan sudah masuk masa pensiun karena usianya sudah 58 tahun.
Namun, jika dilantik sebelum tengah malam sebagai pejabat eselon II, otomatis masa tugasnya sebagai ASN bertambah dua tahun.
Berdasarkan aturan, seorang ASN yang menjadi pejabat eselon II, akan diperpanjang masa tugasnya hingga usianya mencapai 60 tahun.
“Ini ada dua yang memasuki pensiun (kalau masih eselon III), Andi Ardin dengan Andi Irawan Bintang sudah habis. Jadi dia bilang KASN batas akhir pukul 12.00. Jadi itu (pertimbangan) kita,” kata Sekprov. (rahma)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT