MAKASSAR, UJUNGJARI- Kejaksaan Tinggi Sulsel mulai menyasar uang pemerintah provinsi yang dialirkan kebeberapa perusahaan. Itu dilakukan karena beberapa perusahaan yang mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah Provinsi belum maksimal memberikan kontribusi kepada pendapatan asli daerah.
Salah satunya yakni Gowa Makassar Town Development.
Pada tahun 2014 yang lalu. Pemerintah Provinsi melalui perda No 5 Tahun 2014 kembali memberikan suntikan dana kepada GMTD sebanyak Enam Miliar enam ratus Juta Rupiah. Penyertaan itu termaktub dalam pasal delapan huruf A.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Firdaus Dewilmar memastikan telah membentuk tim serta melakukan telaah berkaitan dengan dana penyertaan modal tersebut.
” Pasti kita telusuri penyebabnya,” kata Firdau, Minggu (16/2).
Kata Firdaus upaya penyisiran penyertaan modal ini dilakukan oleh Kejaksaan dalam rangka operasi peningkatan pendapatan asli daerah pemerintah provinsi.
“Selain penyelematan aset yang sudah Rp20 triliun itu, upaya ini kita lakukan agar PAD pemerintah dapat terdongkrak, melalui pemaksimalan kinerja perusahaan yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah daerah. Karena bagaimanapun perusahan itu menggunakan uang negara,” tuturnya.
Sebelumnya juga. Kejaksaan telah melakukan operasi intilejen dalam mengusut perusahan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Hasilnya Di lapangan, Ia membenarkan bila timnya menemukan kalau Jamkrida ini mengalami krisis keuangan dan tidak pernah menyetorkan deviden kepada pemerintah provinsi selama didirakan ditahun 2016 lalu.
“Tidak adanya deviden itu karena kata mereka Jamkrida rugi dan terus naiknya biaya operasional dari tahun ke tahun. Nah kerugian itu apakah disebabkan miss komunikasi kesalahan pengelolaan atau ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeloaan itu, itu nanti yang akan diusut,” jelas Firdaus.
Firdaus menambahkan dalam keterangan yang didapatkan oleh Tim Intelijen kerugian Jamkrida diakibatkan karena hasil yang diperoleh dari jasa penjaminan kredit terhitung sejak Januari 2017 hingga saat ini belum dapat menutupi biaya operasional perusahaan serta biaya-biaya klaim.
Selain itu adanya tunggakan pada tujuh orang kredit yang tercatat di Bank Sulselbar Sidrap juga menjadi alasan Jamkrida belum bisa memberikan kontribusi ke PAD
“Kesemuanya itu akan diteliti oleh Intelijen untuk memperterang penyebab kerugian Jamkrida ini” jelas Firdaus.
Lembaga Anti Korupsi sangat mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam mengusut penyebab krisinya keuangan Jamkrida ini.
Namun mereka meminta agar kejaksaan tidak hanya mengusut pada penyebab krisisnya saja. Melainkan awal berdirinya Jamkrida.
“Pertanyaan nya kan begini, Jamkrida telah mendapatkan suntikan dana tahun 2012, tapi dia mulai beroperasi pada tahun 2016, terus diapakan uang itu dalam rens waktu antara tahun 2012 sampai 2016, ini kan harus diusut juga kemana uang suntikan awal itu dipergunakan,” kata Direktur Lembaga Anti Korupsi Muhamad Ansar.
Terlebih Ansar mengatakan tahun 2012 dan 2016 itu adalah waktu krusial dimana tahapan Pilkada dimulai.
” kalau kita liat polanya tahun tahun itu kan tahun dimana tahapan pilkada sudah mulai panas,” tutupnya. (*)

