MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak secara keseluruhan gugatan empat mantan pejabat ASN dalam perkara gugatan pembatalan 39 SK jabatan ASN di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Dalam perkara ini majelis hakim PTUN Makassar menyatakan menolak keseluruhan gugatan para penggugat yakni tiga orang mantan camat dan satu orang lurah atas terbitnya SK Demosi yang dikeluarkan oleh tergugat dalam hal ini PJ Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keempat penggugat SK Demosi tersebut yakni Mantan Camat Manggala Sahruddin, mantan camat Ujung Tanah Ibrahim Chaidar, Mantan camat Talamalate Fahyuddin dan seorang mantan lurah Bitoa Suriadi.

Mewakili 1.073 ASN yang didemosi melalui SK bernomor: 821.22.271-2019 oleh tergugat Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb, Majelis PTUN Makassar menyatakan telah menolak secara keseluruhan gugatan para penggugat.

“Tadi sidang perkaranya sudah di putus oleh majelis PTUN,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nurni Farahyanti, Rabu (11/3/2020).

Pihaknya selaku JPN (Jaksa Pengacara Negara) telah memenangkan pihak walikota Makassar selaku tergugat dalam kasus ini.

Dimana majelis hakim PTUN menyatakan sah SK Demosi Pj Walikota Makassar, atas pembatalan 39 SK pelantikan pejabat ASN di Pemkot Makassar oleh Walikota lama (Mohammad Ramdhan Pomanto).

“Dengan adanya putusan tersebut, tentu saja SK pembatalan Pj Walikota Makassar atas 39 SK pelantikan ASN itu telah dinyatakan sah oleh PTUN,” tandasnya.

Nurni menuturkan terkait gugatan dengan nomor perkara 100/G/2019/PTUN. Atas objek sengketa Surat Keputusan Pj. Walikota Makassar, terkait pembatalan 39 SK Walikota Makassar sebelumnya.

Majelis hakim PTUN Makassar, dalam amar putusannya menyatakan, gugatan penggugat 1 (mantan Camat Ujung Tanah) dan penggugat 2 (mantan camat tamalate) tidak dapat diterima.

Menolak gugatan penggugat, 3 (mantan camat manggala) dan penggugat 4 (mantan lurah bitoa).

Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,
bahwa dengan adanya putusan tersebut, maka majelis hakim menilai secara kewenangan, prosedur dan substansi SK Pj. Walikota sah dan berdasar hukum.(mat)